Senin, 08 Juni 2020

Penetapan Kandidat Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018





A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Bagi Anda yang telah mengikuti pretes PPG 2018 mampu melihat pengumuman penetapan kandidat penerima PPG dalam Jabatan tahun 2018 di akun simpkb masing-masing. Jika Anda belum masuk daftar kali ini, tenang saja dahulu alasannya adalah masih ada tahap ke-2 pada tanggal 25 Juni 2018. Informasi hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya dapat dilihat di laman sergur

cek menggunakan NUPTK atau No UKG di sini
Guru yang ditetapkan selaku penerima tamat setelah proses registrasi PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan selaku peserta PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang dapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan jika ada kandidat penerima PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.
Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana sudah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK yaitu 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemerintah Daerah yang juga mengalokasikan budget biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan yaitu 20.870 orang.
Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas selaku berikut:
a.    guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b.    guru yang mengajar di kawasan khusus atau tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c.    guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d.    guru produkif di Sekolah Menengah kejuruan;
e.    Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik.
B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 unsur biaya, yakni 1) biaya pendidikan, dan 2) ongkos eksklusif (mencakup transportasi, fasilitas, konsumsi, dan ongkos pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemda sejumlah 870 orang. Biaya eksklusif menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru tempat khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat derma ongkos hidup dari Pemerintah Pusat.

C. Registrasi
Seluruh guru kandidat penerima PPG Dalam Jabatan yang sudah lolos seleksi akademik dan manajemen wajib melaksanakan pendaftaran tamat sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini yaitu untuk menentukan bahwa seluruh akseptor PPG Dalam Jabatan mengetahui ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang sudah lolos seleksi akademik dan manajemen tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan rampung, maka akan mengikuti antrian penetapan penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.
Tahapan registrasi kandidat penerima PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama gosip dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang mencakup:
a. teladan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan mengetahui info dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru kandidat penerima wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan selaku berikut.
a. Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang telah ditawarkan dalam laman serta mengisi identitas diri yang sudah disediakan dalam laman pendaftaran.
b. Bagi guru yang tak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan yang lain, wajib mengkonfirmasi melalui laman semoga mampu diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun selanjutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan penerima yang mengundurkan diri, mampu melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan pendaftaran akhir selaku akseptor PPG Dalam Jabatan berikutnya ditetapkan selaku Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan pendaftaran, guru yang telah dinyatakan selaku Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang ialah bukti pendaftaran selaku Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang menerima mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada dikala lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing sekolah tinggi tinggi penyelenggara.
4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang hendak dipakai untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat kontraktersebut sebagai bukti fisik kesepakatan dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.

D. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dijalankan dalam 2 tahap. Jadwal antisipasi sampai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan selaku berikut.

No
Kegiatan
Tahap 1
Tahap 2
1
Pengumuman penetapan kandidat akseptor PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke sekolah tinggi tinggi
18 Mei 2018
25 Juni 2018
2
Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
18 - 22 Mei 2018
25-28 Juni 2018
3
Peserta Final
23 Mei 2018
30 Juni 2018
4
Pengiriman Berkas ke LPTK
24 - 26 Mei 2018
30 Juni – 3 Juli 2018
5
Verifikasi keabsahan Ijasah
24 -2 8 Mei 2018
3 - 7 Juli 2018
6
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
a. Daring
31 Mei - 18 Agust
2 Jul - 21 Sept
b. Workshop
27 Agust - 29 Sept
1 Okt - 2 Nov
c. PPL
1 - 20 Oktober
5 - 23 November
d. Uji Kinerja
17 - 20 Oktober
20 - 23 November
e. Uji Pengetahuan
27 - 28 Oktober
1 - 2 Desember





Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)