Peraturan dasar pengangkatan Kepala Sekolah dikontrol dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 28 tahun 2010 ihwal penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, yang juga mengacu terhadap peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 wacana Standar Kepla Sekolah/Madrasah, dan PP nomor 74 tahun 2008 ihwal Guru.
Dalam peraturan tersebut yang dimaksud Kepala Sekolah yakni guru yang diberi tugas perhiasan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar hebat (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama hebat (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Sejalan dengan kemajuan jaman dan kebutuhan, di tahun 2017 diterbitkan PP 19 ihwal perubahan atas PP 74/2008, dimana bila sebelumnya Beban kerja kepala satuan pendidikan yang mendapatkan perlindungan profesi dan maslahat perhiasan ialah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) penerima latih bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru panduan dan konseling atau konselor (Pasal 54 ayat (1) PP 74/2008) diubah menjadi: “(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melakukan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan peran pembelajaran atau pembimbingan untuk menyanggupi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan”(PP 19/2017).
Hal ini dipertegas lagi dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 15/2018 perihal beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Pasal 9 ayat (1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan peran: a. manajerial; b. pengembangan kewirausahaan; dan c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Makara menurut peraturan terbaru tersebut, Kepala Sekolah tidak berkewajiban untuk melaksanakan peran pembelajaran, sehingga ini kuat terhadap penyusunan peran utama Kepala Sekolah dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) maupun dalam perhitungan angka kredit peningkatan pangkatnya. Jika sebelumnya tugas KS dihargai 75% dalam pengelolaan sekolah dan 25% dari peran mengajarnya, maka kini tugas pokok KS 100% dalam pengelolaan Sekolah (manajerial, kewirausahaan dan supervisi). Hal ini menjadi referensi dalam penyusunan SKP Kepala Sekolah.
EmoticonEmoticon