Kamis, 14 Mei 2020

Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Download Laporan Rps

 

Diklat PKS Moda Daring

Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah seperti dituangkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 terdiri atas Kompetensi Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Kompetensi Sosial. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas yang menjabarkan tugas pokok Kepala Sekolah.

Di peraturan terakhir ini Kepala Sekolah telah tidak lagi berkewajiban melaksanakan pembelajaran, tetapi lebih konsentrasi mengelola Satuan Pendidikan dengan mengoptimalkan implementasi kompetensi manajerial, supervisi guru dan tendik serta kewirausahaan.

Dalam rangka memaksimalkan kinerja Kepala Sekolah dalam mengorganisir sekolahnya, maka setiap Kepala Sekolah/Madrasah baik negeri maupun swasta dari jenjang PAUD, Taman Kanak-kanak/RA, SD/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs, Sekolah Menengan Atas/MA dan Sekolah Menengah kejuruan/MAK maupun SKH dan SPK wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah dengan durasi 71 jam pelajaran. Peserta yang lulus mengikuti acara ini akan menerima Sertifikat Kepala Sekolah dari Kemendikbud lengkap dengan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) sebagai syarat diakuinya Kepala Sekolah dalam melakukan peran pokok sehari-harinya. Sertifikat Kepala Sekolah ini akan menjadi dokumen penting KS dalam proses pengakuan sekolah dan kebijakan penting yang lain seperti pertanggungjawaban dana BOS, Penandatanganan Ijazah dan lainnya.



Diklat Penguatan KS dilakukan dengan pola On-In-On. Di kala pandemi Covid-19 diklat ini dilakukan secara daring lewat LMS Diklat Penguatan Kepala Sekolah (PKS) dari Kemdikbud. On the Job Training 1 (10 JP), In Service Training 40 JP dan On tha Job Training 2 (11 JP).

Fokus bahan dan acara Diklat PKS ini adalah bagaimana kepala sekolah mampu memahami kekuatan dan kelemahan sekolah yang bisa dilihat dari hasil penilaian diri sekolah baik dalam bentuk data Rapor Mutu, hasil UN/UASBN, Akreditasi, hasil Supervisi, dan data-data penunjang yang lain. Kemudian dari data tersebut dapat KS mampu mengidentifikasi problem yang berhubungan dengan pembelajaran, merumuskan dilema utama pembelajaran, mengidentifikasi alternatif penyelesaian, menentukan Solusi terbaik dan merencanakan Tindak solusi terbaik.

Dari proses analisis dilema ini kemudian KS mesti mampu menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dari 1 acara yang dirumuskan untuk ditindaklanjuti. KS juga diminta melengkapi RPS-nya dengan 4 macam instrumen monitoring dan penilaian untuk mengukur ketercapaian: a) pelaksanaan kegiatan, b) kenaikan kompetensi KS didasarkan pada AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian), c) penilaian acara, dan d) student wellbeing. Pada tahap implementasi RPS, KS dituntut untuk mendokumentasikan seluruh acara dan disusun dalam Laporan Pelaksanaan RPS serta dalam Video Unjuk Kerja Pelaksanaan RPS (durasi 7 menit dan diupload di Youtube).

Proses penyusunan RPS, implementasi dan pelaporannya ini menggambarkan 1 acara dari kegiatan besar KS dalam implementasi RKS/RKAS di sekolah masing-masing. Dengan simulasi RPS cuma 1 kegiatan ini diperlukan dapat menjadi pengalaman berguna (lesson Learn) ketika implementasi seluruh aktivitas yang diprogramkan dalam RKS/RKAS.

Tugas dan tagihan yang perlu disipakan:

  1. Analisis urusan pembelajaran
  2. Laporan best practices
  3. Dokumen RPS
  4. Instrumen pelaksanaan RPS
  5. Laporan pelaksanaan RPS (dokumen tertulis)
  6. Video Unjuk Kerja pelaksanaan RPS



Download Dokumen Laporan Pelaksanaan RPS:


Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)