Senin, 08 Juni 2020

Pengisian Blanko Ijazah Sesuai Perka Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/Ep/2018


PENGISIAN BLANKO IJAZAH
Sesuai Perka Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2018, 5 Maret 2018

Ijazah ialah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengukuhan kepada prestasi belajar dan/atau solusi sebuah jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. Format resmi blangko Ijazah dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah kawasan yang akan dipakai sebagai Ijazah. Ijazah sebagaimana dimaksud menampung:
  1. identitas akseptor didik;
  2. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/cobaan pendidikan kesetaraan danUjian Nasional;
  3. pernyataan bahwa akseptor asuh yang bersangkutan sudah memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
  4. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.


Sebagai bentuk persiapan pengisian Ijazah, satuan pendidikan harus sudah merencanakan dokumen data lengkap peserta ajar, dan daftar nilai sesuai yang dibutuhkan. Data nilai yang diperlukan terdiri atas dua golongan, yakni nilai rata-rata rapor, dan nilai hasil Ujian Sekolah (untuk tahun 2017/2018 berupa nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau nilai USBN).
Satuan pendidikan harus telah menyiapkan dokumen Rekapitulasi nilai rapor siswa yang lazimnya dari semester 1 sampai dengan semester 6 (kecuali jenjang tertentu - lihat di juknis pengisian blanko Ijazah dibawah) untuk seluruh mata pelajaran yang diberlakukan sesuai kurikulum di satuan pendidikan. Daftar nilai lainnya ialah rekapitulasi nilai USBN yang diperoleh dari rata-rata nilai ujian praktik dan nilai cobaan tulis (kecuali mata pelajaran yang cuma dinilai dari cobaan tulis saja, maka nilai USBN sama dengan nilai ujian tulisnya). Kedua jenis nilai ini perlu dilengkapi dengan nilai rata-rata untuk setiap peserta bimbing.
Semua nilai yang disiapkan berbentuknilai dengan skala 0-100 yang ditulis dalam angka bulat. Jika rata-rata nilai menghasilkan angka decimal maka dikerjakan pembulatan dengan aturan kurang dari 0,5 dibulatkan menjadi nol atau dibuang, sedangkan jika sama atau lebih dari 0,5 maka dibulatkan menjadi 1.


Dalam blanko ijazah terdapat data yang lazimnya membingungkan dalam pengisiannya. Di halaman tampang terdapat data sekolah penyelenggara cobaan sekolah dan sekolah penyelenggara Ujian Nasional. Tentunya data ini berisi beda dikala sekolah bukan penyelenggara UN alias sekolah yang UN nya menginduk ke sekolah lain. Maka sekolah penyelenggara ujian sekolah diisi dengan sekolah yang bersangkutan, sedangkan sekolah penyelenggara Ujian Nasional diisi nama sekolah yang diinduki.


Penjelasan rinci pengisian blanko ijazah dapat dilihat di bawah ini.

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANKO IJAZAH
Disarikan dari: LAMPIRAN III Perka Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2018 Tanggal: 5 Maret 2018, Tentang Juknis Pengisian Blanko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018


PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
BLANGKO IJAZAH Sekolah Dasar, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, dan SPK.

a.    Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang mempublikasikan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b.    Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang mempublikasikan Ijazah.
c.    Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
*) coret salah satu yang tidak sesuai
d.    Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e.    Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL).
Nama mesti sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-permintaan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f.     Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir mesti sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-usul atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Pandeglang, 27 Februari 2000
g.    Angka 7 diisi dengan nama orang renta/wali siswa pemilik Ijazah.
h.    Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan mirip tercantum pada buku induk.
i.      Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yakni tiga digit pertama ihwal tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir perihal nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh tata cara di Kemendikbud.
j.      Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor akseptor yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1 (satu) digit berisi gosip jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi info tahun, 2 (dua) digit berisi berita arahan provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi arahan sekolah, 3 (tiga) digit berisi berita kode urut akseptor, dan 1 (satu) digit berisi gosip validasi.
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah.
Contoh:
SD      1-18-04-04-175-002-7
SMP   2-18-01-04-294-193-6
SMA   3-18-02-21-428-215-2
Sekolah Menengah kejuruan   4-18-02-21-428-215-2
k.    Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
l.      Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara cobaan nasional.
m.   Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan penerima asuh, yang berisikan hambatan pandangan, hambatan pendengaran, kendala berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
n.    Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan abjad (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Pandeglang, 28 Mei 2018
o.    Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan klarifikasi:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, tentang Penandatangan SKHUN dan Ijazah selaku berikut:
a)    Ijazah mampu ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b)    jika Plt Kepala Sekolah tidak mempunyai jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota mampu menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
p.    Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
q.    Angka 16 ditempelkan Pasfoto akseptor ajar yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.



PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
BLANGKO IJAZAH Sekolah Dasar, SDLB, SMP, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, dan SMALB.

a.    Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah memakai aksara (KAPITAL). Nama mesti sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b.    Angka 2 diisi dengan daerah dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-permintaan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c.    Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan mirip tercantum pada buku induk.
d.    Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit adalah tiga digit pertama wacana tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir wacana nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh metode di Kemendikbud.
e.    Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta ajar, yang terdiri dari kendala penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas beragam
f.     Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan informasi sebagai berikut:
No
Jenjang
Kurikulum
Rata-rata dari nilai rapor
1
SD dan SDLB
K-2006
Semester 7 sampai dengan semester 12


K-2013
Semester 7 hingga dengan semester 12
2
Sekolah Menengah Pertama dan SMPLB
K-2006
Semester 1 hingga dengan semester 6


K-2013
Semester 1 sampai dengan semester 6
3
SMA dan  SMALB
K-2006
Semester 3 sampai dengan semester 6


K-2013
Semester 1 sampai dengan semester 6


SKS
Semester 1 sampai dengan semester 6

g.    Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
h.    Rata-rata Rapor yang dimaksud pada abjad f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada aksara g, ditulis dengan memakai bilangan lingkaran dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
Contoh
Nilai sebelum Pembulatan
Nilai sesudah Pembulatan
83,4
83
83,5
84
83,6
84

i.      Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan.
j.      Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai karakter (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
k.    Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang mempublikasikan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
l.      Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
m.   Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Download Perka Balitbang Nomor: 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 di sini.





Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)