Senin, 07 Desember 2020

Makalah Tafsir Al-Ahkam Versi Lainnya

BAB I
PENDAHULUAN

Negara Indonesia ialah salah satu negara dengan penduduk dominan ummat Islam terbanyak di dunia. Dinamka intelektual ke-Islaman di Indonesia diperlukan mampu menjadi basis kebangkitan pemikiran dan peradaban ummat Muslim. Memang tidaklah asing untuk berhipothesis demikian, karena kapasitas negara Indonesia sebagai salah satu negara dengan dominan masyarakatummat Islam.

Lebih menyempit lagi, berdasarkan Prof. DR. N. Ahmad Fadhil Lubis, berdasarkan diskusinya dengan salah seorang profesor dari Amerika yang sudah usang meneliti dinamika intelektual Islam di Medan menyatakan bahwa Medan merupakan salah satu sentra penting kebangkitan gerakan keIslaman di Indonesia.[1] Ironisnya, keinginan ideal tersebut sangat jauh dari meyakinkan bila karya-karya dalam khazanah intelektual keIslaman dipakai selaku tolak ukurnya. Kekecewaan ini pernah diungkapkan oleh seorang peneliti asal Belanda, DR. Martin Van Bruinessen yang menyatakan bahwa observasi wacana Tafsir Arifin Abbas dan mitra-kawan yang diadakannya di Indonesia mengalami kesulitan karena ketiadaan materi acuan, malah koleksi mereka di Belanda jauh lebih lengkap dari pada di tempat kawasan tinggal pengarang buku tersebut.[2]

Berbicara perihal dinamika intelektual Islam akan mengarahkan kita kepada salah satu tokoh orisinil Sumatera Utara yang diketahui dengan keluasan ilmunya. Adalah Abdul Halim Hassan yang kemudian menyumbangkan pemikirannya dalam Tafsir al-Ahkam. Karya ini banyak dipuji oleh kelompok ulama dan para sarjanawan yang mengkaji ilmu-ilmu keIslaman, terutama dalam bidang kajian Quran. Karya ini merupakan karya yang timbul ditengah stagnasi pergerakan intelektual Islam di Sumatera Utara.

Makalah ini akan mencoba untuk menguraikan beberapa hal tentang Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hassan, baik dari segi pengarangnya maupun karyanya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Hidup Abdul Halim Hasan
Abdul Halim Hasan lahir di Binjai pada tanggal 15 Mei 1901. Beliau berasal dari dan dibesarkan di keluarga petani. Dari semenjak abad kecilnya, dia sudah memperlihatkan sifat-sifat yang terpuji. Perhatiannya banyak tertuju terhadap keIlmuan Islam, hal ini ditunjukkan dengan gemarnya ia membaca buku-buku Islam dari kala kecilnya. Beliau belajar kepada beberapa tokoh di Binjai. Diperkirakan beberapa ulama yang ia berguru kepadanya merupakan tokoh-tokoh ilmu Hadis, Tafsir dan beberapa disiplin ilmu yang lain.  Selain dalam bidang ilmu keIslaman, dia juga belajar ilmu politik, pers dan jurnalistik. Bahasa Inggris juga tidak luput dari ilmu yang ia pelajari. Aktivitasnya dalam dunia keilmuan terus berlanjut dengan mengambil profesi sebagai guru sejak muda.

Ada suatu kesadaran yang sepertinya tertanam dalam diri tokoh ini semenjak belia bahwa media yang sungguh berpengaruh dan efektif untuk menyampaikan pemikiran adalah goresan pena. Hal ini mampu dipahami mengenang beliau yaitu seorang yang gemar membaca buku. Hasilnya lalu adalah bahwa dia aktif menulis di beberapa media. Akan tetapi masterpiecnya yakni Tafsir al-Ahkam yang beliau tulis sendirian, dan Tafsir Quran Karim yang ditulis bareng dua tokoh yang lain. Dalam sejarah ringkas kehidupan beliau disebutkan ada sembilan karya yang sudah berhasil dia ciptakan, dan tema besarnya ialah kajian aturan Islam.

Beliau merupakan seorang pejuang kemerdekaan penting pada masanya, hal ini dibuktikan bahwa beliau mendapatkan dua buah telegram dari bukit tinggi yang berisi keteranganproklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada era berikutnya, dalam dunia pendidikan, ia aktif mengajar di UISU. Beliau dikenal sebagai seorang tokoh yang sederhana yang rama kepada mahasiswanya walaupun beliau dikenal sebagao seorang dosen yang kapasitasnya tidak disangsikan dalam bidangnya. Ada banyak tokoh-tokoh IAIN SU yang punya pengalaman diajar oleh ia dan seluruhnya berkesan demikian. Keramahan ia tidak cuma dalam berkomunikasi dengan mahasiswa, akan tetapi sikapnya yang akan mendapatkan gagasan-ide murid-muridnya.

Dalam dilema ajaran, ia adalah seorang tokoh yang sangat moderat. Mayoritas tokoh-tokoh keilmuan yang mengenal dia akan menyebutkan sifat yang satu ini ketika mengatakan tentangnya. Kemoderatan dia ini ditunjukkan dengan tanpa ada paksaan kepada orang lain untuk mengikuti pola pikir yang beliau anut. Ada keleluasaan untuk berfikir, begitulah yang ditanamkan oleh tokoh moderat ini. Dengan keluasan ilmunya yang diakui oleh banyak tokoh-tokoh keilmuan medan, ia tidak menyimpang dari arus utama ajaran ummat Islam. Beliau menguasai dengan baik beberapa pemikiran mazhab hukum Islam yang lalu ia bandingkan untuk dia sampaikan terhadap masyarakat yang bergaul dengannya.

Salah satu yang mau sering dikenang oleh penduduk intelek tentang Abdul Halim Hasan yakni aktivitasnya di dua ormas besar di Sumatera Utara, yakni al-Washliyah dan Muhammadiyah pada waktu yang serentak, padahal ke-dua ormas ini merupakan dua organisasi yang mempunyai corak pemikiran yang sangat berlainan. Akan namun dia menempatkan dirinya dengan baik di kedua ormas ini.

Singkatnya, para tokoh-tokoh yang mengenalnya langsung, atau yang hanya membaca karyanya menyatakan bahwa Abdul Halim Hasan yaitu seorang tokoh moderat yang luas pengetahuan pengetahuan keilmuannya, produktif dan mempunyai andil besar dalam pergeseran dan pencerahan pemikiran ummat Islam di Sumatera Utara yang ia lakoni selaku da’i dan penulis.


B. Latar Belakang Penerbitan Tafsir al-Ahkam
Karya Tafsir al-Ahkam ini tidak diterbitkan semasa hidup Abdul Halim Hasan. Gagasan untuk mempublikasikan buku ini, berdasarkan sambutan Azhari Akmal Tarigan, timbul dari Azhari Akmal Tarigan yang kemudian berhubungan dengan Agus Khair.[3] Keduanya ialah editor buku ini. Gagasan untuk menerbitkan karya Abdul Halim Hasan yang masih dalam bentuk script inipun kemudian di sambut dengan baik oleh putra Abdul Halim Hasan, Amru Daulay, S.H. Ternyata, penerbitan buku ini juga disambut baik oleh kalangan intelek di Sumatera Utara, hal ini terlihat pada seminar peluncuran buku Tafsir al-Ahkam ini.[4]

Prof. H. M. Yassir, salah seorang narasumber dalam pelatihan peluncuran buku Tafsir al-Ahkam menyatakan bahwa salah satu tujuan yang tampak sangat terang pada diri Abdul Halim Hasan Binjai yaitu menjembatani perbedaan perbendapat ummat Islam dalam banyak hal. Tujuan ini tentu saja kemudian sangat kental terlihat dalam corak penafsiran ia di dalam Tafsir al-Ahkam.[5]

Dalam kehidupan, sehari-hari saja, perjuangan untuk menjembatani perbedaan paham di dalam kelompok ummat Islam terlihat dengan perilaku beliau yang mau ikut serta dalam dua ormas besar Islam yang relatif pemahamnya tidak sama. Perbedaan memang mesti disikapi dengan terpelajar, dengan begitu tidak akan timbul fanatisme terhadap sebuah kalangan akan tetapi moderatisme akan menggantikan fanatisme tersebut.

Adalah ialah sebuah kecenderungan umum bagi semua insan, bahwa pandangan sempit akan mengkungkung fatwa. Pandangan dan wawasan yang sempit akan menyuburkan fanatisme, sebaliknya wawasan dan pandangan yang luas dan mendalam akan melahirkan moderatisme.

Moderatisme tampkanya tidak bisa dilupakan selaku salah satu tujuan dalam penulisan Tafsir al-Ahkam ini. Pemahaman beliau perihal metodologi pengambilan hukum beberapa mazhab hukum telah mengantarkannya kepada perilaku yang sungguh menghormati kesimpulan aturan yang dianut seseorang asalkan didasarkan pada sumber yang jelas. Dalam kata pengirim Abdul Halim Hasan disebutkan bahwa dia menyatakan bahwa tidaklah salah kalau lalu seseorang mencermati kesimpulan aturan dan metodologi mazhab, lalu membandingkannya dengan yang lainnya. Dengan rendah hati kemudian dia menyatakan bahwa dia hanya mentarjih beberapa usulan aturan beberapa mazhab sesuai dengan kajiannya.

Sikap moerat beliau telah menjadikannya selaku seorang yang dihormati dan digemari di banyak kalangan dan di beberapa ormas yang yang berlawanan. Moderatisme inilah tampkanya yang harus ditiru oleh ummat Islam, menghormati usulan aturan, tidak menyalahkan bahkan tidak mematok yang mana yang benar.[6] Karena metodologi yang berbeda akan menciptakan pertimbangan yang berlainan pula, dan usulan atau kesimpulan aturan tersebut harus dihormati oleh orang lain yang mempunyai usulan aturan berlawanan.

Sebagai karya yang berjudul Tafsir al-Ahkam, maka tentu saja fokus utama karya ini yakni persoalan hukum, baik kasatmata maupun klasik. Pendekatan yang diberikan dalam persoalan hukumpun relatif konkret. Ini akan didapatkan pada penafsiran ia yang banyak mengupas problem-duduk perkara konkret berangkat dari dalil-dalil yang dari dahulu telah digunakan oleh para ulama aturan untuk dilema yang berlainan. Moderatisme seorang Abdul Halim Hasan pasti tidak akan terpisahkan dengan dasar pengetahuan dan pengetahuannya yang luas, fundamental dan mendalam. Sikap moderatisme yang dilandasi oleh pengetahuan yang dalam ini akan tampakdalam kajian-kajian yang ada dalam kitab Tafsir al-Ahkam. Layaknya sikap moerat beliau, keluasan pengetahuan dan pengetahuan beliau dalam mengupas kajiannya diakui oleh tokoh-tokoh yang sudah mengenal ia langsung atau cuma lewat tulisannya.

Sebagai seorang da’I, Abdul Halim Hasan Binjai diketahui seorang yang sangat bersemangat dan berperan dalam mencerahkan fatwa keIslaman di Sumatera Utara. Baik melalui goresan pena maupun verbal, peran besar ia sudah dikaji baik dengan kajian yang mendalam ataupun kajian singkat oleh beberapa tokoh intelektual. Kebanyakan, bahkan nyaris seluruh kajian tersebut menyimpulkan bahwa Abdul Halim Hasan adalah seorang ulama yang sangat berperan dalam mencerahkan fatwa ummat Islam di Sumatera Utara.

Tulisan, baik dalam bentuk buku maupun artikel-postingan di beberapa media merupakan sarana untuk menyampaikan pemikiran -pemikiran Alquran kepada penduduk . hal ini ialah salah satu tujuan Abdul Halim Hasan dalam karyanya ini. Keyakinan ini, seperti diuraikan sebelumnya sudah tertanam berpengaruh pada diri beliau, keinginan untuk memanfaatkan media tulisan selaku fasilitas penyampai gagasan-pemikiran Islam, dalam hal ini gagasan Quran tampaknya disadari sepenuhnya oleh dia. Ini dapat ditangkap oleh mereka yang mengkaji karya ini secara kritis.


C. Tafsir al-Ahkam: Kajian Kritis
Kitab Tafsir al-Ahkam yang ditulis oleh Abdul Halim Hasan ini ditujukan untuk kalangan biasa , bukan untuk golongan terbatas. Meski demikian, tidak mirip karya tafsir al-ahkam pada umumnya, pada pembahasan awal dalam karyanya adalah metodologi. Metodologi, bagi kalangan lazim sering dianggap tidak penting, tapi tidak demikian berdasarkan beliau. Metodologi yakni cara yang mau mengirimkan seseorang kepada kesimpulan. Artinya corak metodologi yang digunakan akan mencoraki pendapat hukum.

Pembahasan pertama di Tafsir al-Ahkam ialah Segala Sesuatu Pada Dasarnya Adalah Halal Sepanjang Tidak Ada Nash Yang Melarangnya, ini ialah landasan falsafi.[7] Menurut dia kajian ini penting, alasannya akan mensugesti kajian segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum. Ini ialah kaedah ajakan fikih, atau kaidah dasar pengambilan hukum. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa Abdul Halim Binjai sungguh mementingkan metodologi bagi para pembacanya. Mengenal rancangan dan hukum dasar yakni sangat penting untuk mengetahui kajian berikutnya. Beliau sungguh menghendaki bahwa penduduk juga mesti mampu mengerti hal-hal dasar yang bersifat filosofis dan mendasar.

Setelah mengenalkan aturan dasar yang diambil dari dalil-dalil yang berpengaruh, barulah kemudian ia memaparkan beberapa pendapat aturan yang berlawanan tentang sebuah duduk perkara yang sama, sehingga para pembaca menerima pengetahuan yang luas. Ini merupakan salah satu keistimewaan karya ini. Kajian lain yang ialah landasan filosofis ialah uraian ihwal nasikh dan mansukh dalam Alquran. Ini juga pasti menjadi penting, alasannya mengetahui nash-nash Quran membutuhkan pengetahuan ihwal hal tersebut, paling tidak untuk meyakinkan apa memang di Alquran ada nasikh dan mansukh atau tidak.[8]

Jenis Tafsir al-Ahkam
Dilihat dari jenis Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan ini, maka sepintas dapat dikatakan bahwa tafsir ini ialah salah satu bentuk tafsir Muqarin. Defenisi tafsir Muqarin ialah tata cara tafsir yang membandingkan sebuah ayat dengan ayat lain. Sementara yang dibandingkan oleh Abdul Halim Hasan di sini yaitu pendapat para ulama dalam sebuah masalah. Memang tidaklah seluruhnya tepat untuk menyampaikan bahwa Tafsir al-Ahkam yakni tafsir al-muqarin.[9]

Tafsir ini juga tidak mampu dibilang selaku tafsir Maudhu’I, alasannya adalah tafsir Maudhu’I yakni tafsir yang mengkaji sebuah tema dengan kajian seluruh ayat yang berafiliasi dengannya yang terdapat dalam Quran.[10] Sementara Tafsir al-Ahkam ini memulai kajian dengan mencari bahan aturan yang terdapat dalam suatu ayat. Dengan begitu, titik beratnya bukan mencari ayat untuk sebuah tema, tetapi mencari problem hukum yang terkandung dalam sebuah ayat.

Sumber Informasi Tafsir Bila ditinjau dari sumber-sumber yang dipakai dalam menafsirkan ayat, maka tafsir ini memakai sumber baik yang ma’tsur maupun birra’yi. Beliau menggunakan riwayat-riwayat dari sahabat ataupun yang lainnya untuk menerangkan bahan hukum, juga mengutip pertimbangan para ulama fikih terdahulu. Makara tafsir ini tidak murni tafsir bil ma’tsur ataupun bir ra’yi, namun lebih terhadap kombinasi antara keduanya.

Penulisan Sumber Informasi
Dalam penulisan, DR. Lahmuddin Nasution, sebagai pentashih, menyatakan bahwa pencatatan pengutipan Tafsir al-Ahkam sangat detil dan cermat meskipun tidak semua kutipan diberikan catatan kaki.[11]

Moderatisme. Seperti diuraikan sebelumnya, nyaris semua tokoh yang mengkaji Tafsir al-Ahkam ini menyatakan bahwa moderatisme sangat kental di dalam kajian tafsir ini. Moderatisme itu ditunjukkan dengan memaparkan beberapa usulan-usulan aturan yang ia anggap penting ihwal suatu persoalan, kemudian lalu tidak mematok di mana yang benar dan mana yang salah.

Adalah Ibnu Rusydi dalam karyanya Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid yang juga memakai sistem yang sama dalam menghidangkan suatu persoalan.[12] Dalam suatu dilema yang ia kaji, Ibnu Rusydi senantiasa memaparkan usulan-pendapat aturan yang patut diperhitungkan serta menguraikan akar dilema bagi para pembaca. Meski tidak dalam semua persoalan, Abdul Halim Hasan juga sungguh getol untuk memaparkan usulan-pertimbangan aturan yang berlawanan perihal suatu problem. Kemoderatannya terlihat saat ia menyatakan bahwa dia cuma merajih beberapa usulan menurut wawasan yang dia pahami.


Bahasa Sederhana
Menyoal bahasa dan ekspresi yang ditampilkan oleh Abdul Halim Hasan dalam Tafsir al-Ahkamnya, ia menggunakan bahasa yang sederhana dan sangat mudah dimengerti. Kalimat-kalimat yang dipakai dalam daftar isi saja banyak berbentukpertanyaaan yang seseorang mampu mengetahui apa konsentrasi kajian sub-bab tersebut.


D. Pendidikan Dalam Tafsir al-Ahkam
Dalam pencarian kami mencari materi-bahan pendidikan di dalam Tafsir al-Ahkam karya Abdul Hasan Binjai, tercatat ada delapan ayat yang kami gunakan selaku dasar-dasar falsafah pendidikan. Delapan ayat tersebut yakni:

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ(78)

"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengenali sesuatupun, dan Dia memberi kamu indera pendengaran, penglihatan dan hati, semoga kamu bersyukur" (QS an-Nahl: 28)

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا ل;َيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ(8)

"Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan kalau keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu perihal itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang sudah kamu kerjakan" (QS al-Ankabut: 8)

إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَار)

"Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati"(QS Ali Imran: 13)
لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

Sesungguhnya pada cerita-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. (QS Yusuf: 111)
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ

Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan. (QS an-Nur: 44)

فَاعْتَبِرُوا يَاأُولِي الْأَبْصَار

ِ Maka ambillah (peristiwa itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.(QS al-Hasyr: 2)

Dan beberapa ayat perihal ibrah lainnya
Layaknya kitab kitab tafsir al-Ahkam lainnya, secara eksklusiv dan implisit buku ini tidak menampung terlebih menerangkan bahan-materi pendidikan. Malam memang akan sangat gila bila kitab Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan Binjai ini memuat bahan-materi pendidikan. Karena, sesuai dengan judulnya kitab ini hanyalah menguraikan dan menafsirkan bahan-materi aturan saja. Pencarian kami teruskan dengan mencari konsep ibrah dalam hubungannya dengan pendidikan, dan seperti yang kami duga balasannya ialah nihil. Delapan ayat dan beberapa ayat lain yang memuat kata ibrah tidak didapatkan dalam tafsir ini.

Namun, jikalau materi pendidikan yang dicari adalah bersifat extradionary, artinya meluas, maka ada beberapa ayat aturan, intinya, yang bisa diaplikasikan ke dalam materi pendidikan atau bersangkutan dengan pendidikan. Dalam penelusuran kami di daftar isi kitab Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan Binjai ini, hanya ada dua sub-bagian yang mungkin mampu ditarik ke dalam kajian pendidikan.

1. Pertama adalah ihwal manajemen yang bagus untuk menghindari permasalah.(al-Baqarah: 202).[13]

Kajian ini intinya merupakan suruhan untuk mencatat hutang selaku bukti kalau terjadi sengketa. Seperti kami katakan sebelumnya, bahwa ini mampu dijadikan sebagai landasan yang sungguh bagus untuk pencatatan administrasi pendidikan demi kelancaran operasi pendidikan. Tidak mampu disangsikan lagi, bahwa pencatatan kehadiran guru dan siswa, pencatatan honorium, dan sebagainya sangatlah penting dalam dunia pendidikan.

2. Laki-laki mengatur wanita (an-Nisa: 34).[14]

Dalam hal ini, pendapat Abdul Hasan Binjai wacana argumentasi mengapa pria mesti bisa memimpin wanita dalam rumah tangga, adalah: pertama bahwa pria pada umumnya mempunyai susila yang lebih besar lengan berkuasa dibanding wanita dan kedua yaitu bahwa laki-laki wajib membiayai wanita, jika ditarik ke dalam kajian pendidikan maka akan menghasilkan hukum dalam pendidikan rumah tangga, baik terhadap istri maupun belum dewasa dalam pendidikan pertama adalah pendidikan rumah.

Pendidikan di rumah menerima peranan penting dalam dunia pendidikan Islam dikarenakan: pertama bahwa pendidikan pertama yang didapatkan oleh anak yakni pendidikan di rumah, kedua bahwa kehormatan anak terhadap orang-tuanya lebih dari kalau daripada gurunya, ketiga bahwa keluarga yakni orang yang pertama dikenal oleh anak dan terakhir adalah waktu yang dihabiskan oleh anak jauh lebih banyak di rumah ketimbang di sekolah.[15] Maka dalam hal ini pastinya, suami harus mampu mengarahkan isterinya yang merupakan bintang film utama pendidkan rumah, pada umumnya, ke arah yang lebih baik dalam mendidik keturunan.

BAB III
PENUTUP

Abdul Halim Hasan Binjai adalah seorang tokoh yang sungguh moderat. Kemoderatan dia ini ditunjukkan dengan tanpa ada paksaan kepada orang lain untuk mengikuti teladan pikir yang ia anut. Ada kebebasan untuk berfikir, begitulah yang ditanamkan oleh tokoh moderat ini. Ada beberapa arah dan tujuan buku Tafsir al-Ahkam. Beberapa di antaranya yaitu:

· Menyikapi perbedaan pemikiran dengan bijaksana.
· Menanamkan moderatisme yang berlandaskan keluasan pengetahuan.
· Menambah khazanah keilmuan Islam terutama dalam bidang hukum.

Buku Tafsir al-Ahkam menerima perhatian tinggi dari golongan penduduk intelektual Sumatera Utara. Beberapada dari keistimewaan buku ini adalah:

· Metodologi dan landasan-landasan falsafi yang dimasukkan dalam kajian.
· Aktual
· Uraian wacana beberapa pendapat aturan yang berlawanan.
· Moderat dalam ajaran.

Dalam keterkaitannya dengan pendidikan, kitab ini tidak memuat mater-bahan pendidikan secara ekslusif, bahkan jikalau dikaji secara luas hanya ada dua kajian yang mampu ditarika ke dalam kajian pendidikan.

 DAFTAR PUSTAKA
  • Binjai, Abdul Hasan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
  • Lahmuddin Nasution pada kata sambutan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
  • Lubis, N. A. Fadhil, Hukum Islam dan Perubahan Sosial; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
  • Nasution, M. Yassi,r Tafsir Al-Ahkam H. Abdul Halim Hasan; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
  • Syah, H. Abdullah, Pemikiran Hukum Dalam Bidang Ibadah Dalam Tafsir al-Ahkam Karya Tuan Syekh H. Abdul Halim Hasan Binaji; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
  • Shihab, Quraisy, Bebeberapa Aspek Ilmiyah dalam Alquran. Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Quran, 1986.
  • Wahab, Chaidir Abdul, Membedah Metodologi Tafsir Ahkam. Bandung: Citapustaka Media, 2005.
  • Yunus, Mahmud, at-Tarbiyah, juz. II. Ponorogo: Darussalam Press, 1995.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon