Senin, 07 Desember 2020

Makalah Tafsir Ahkam

Makalah Tafsir Ahkam
Oleh: Novianti Nasro 

BAB I
PENDAHULUAN

Adalah hal yang sungguh menggembirakan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi kalangan akademis bahwa telah ada atau bertambah suatu karya dalam bidang tafsir ahkam suatu buku yang ditulis oleh seorang warga negara Indonesia dengan berbahasa Indonesia. Hal ini pasti akan memudahkan masyarakat untuk mengerti ayat-ayat aturan tanpa terkendala oleh kemampuan berbahasa Arab. Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Binjai ialah sebuah buku yang sudah menerima pengakuan di kelompok akademis, buku yang berisikan 633 halaman ini ditulis oleh seorang ulama yang dikenal luas dan dalam pengetahuannya dalam bidangnya. Makalah sederhana ini akan menjajal untuk menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan tafsir karya Abdul Halim Hasan Binjai ini, dengan tujuan untuk memperoleh wawasan dan citra yang mencukupi ihwal buku tersebut.

Kajian wacana Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan Binjai ini akan dimulai dengan sekilas riwayat hidup Abdul Halim Hasan, yang dibutuhkan dengan kajian tersebut kita akan mampu mengerti aksara buku tersebut. Kajian tersebut lalu akan dilanjutkan dengan kajian tujuan penulisan dan penerbitannya. Kajian metodologis yaitu merupakan salah satu kajian paling penting dalam makalah ini, baik ihwal metodologi Abdul Halim Hasan ataupun beberapa kajian metodologi lainnya yang berhubungan . Kajian selanjutnya yakni analisa penulis yang terkumpul sehabis mencari beberapa informasi wacana buku tersebut, baik dari buku tersebut ataupun dari sumber informasi yang lain mirip makalah-makalah.

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Tafsir Ahkam

A. Sekilas Riwayat Hidup Pengarang Tafsir Ahkam
Abdul Halim Hasan lahir di Binjai pada tanggal 15 mei 1901. Orang tuanya bernama H. Hasan, seorang petani.[1] Masa kecil Abdul Halim Hasan Binjai merefleksikan seorang anak yang haus akan ilmu-ilmu keIslaman. Banyak hal yang menandakan bahwa beliau yakni seorang yang bersungguh-sungguh dalam berguru. Pada kala berikutnya, Abdul Halim Hasan beraktifitas dalam dunia kelimuan Islam. Beliau mengajar di Universitas Islam Sumatera Utara. Pribadi seorang guru yang dimiliki oleh Abdul Halim Hasan merefleksikan seorang guru yang ideal yang sederhana. Kesederhanaan beliau dapat dirasakan oleh orang-orang yang bergaul dengan dia, baik dari kelompok mahasiswa, tokoh akademis maupun penduduk kebanyakan. Kesederhaan itu tidak cuma tampakdalam penampilan dia namun juga dalam bertutur dan mengekspresikan ide-inspirasi ia baik dalam tulisan, perkuliahan ataupun dalam aktifitas lainnya.

Istimewanya yakni bahwa kesederhanaan tersebut ternyata diikuti dengan wawasan dan pengetahuan yang luas dalam bidang keilmuan yang beliau dalami. Semua orang yang bergaul dengan beliau mengakui bahwa Abdul Halim Hasan adalah seorang yang luas dan dalam pengetahuannya. Kedalaman ilmu dan luasnya pengetahuan yang beliau memiliki lalu membentuk seorang ulama yang populer dengan fatwa yang moderat. Kemoderatan tokoh ini sebagai seorang dosen diakui oleh mahasiswanya, begitu juga dalam ruang lingkup yang lebih luas, moderatisme yang ialah salah satu keutamaan Abdul Halim Hasan Binjai akan terlihat dalam pemikirannya, mirip yang tampakdalam tulisan-tulisan ia, tergolong pada Tafsir Ahkam. Salah satu bentuk moderatisme pemikiran ia yakni sikapnya yang tidak pernah mematok yang mana yang benar dalam ajaran. Hal ini memang akan terlihat pada diri seorang tokoh yang memahami betul bagaimana suatu anutan muncul dan berlawanan dengan yang yang lain.

Prof. DR. H. M. Yassir Nasution, seorang tokoh pendidikan Sumatera Utara yang juga pernah belajar kepada Abdul Halim Hasan menyatakan bahwa beliau tidak akan menyalahkan pertimbangan -pertimbangan atau wangsit-pandangan baru yang timbul dari mahasiswanya. Moderatisme ini memang sudah menjadi ciri khas pada tokoh yang satu ini. Ada satu hal yang lain yang sungguh istimewa yang terdapat pada diri Abdul Halim Hasan, yaitu partisipasinya selaku pengurus penting di dua ormas besar yang saling berlainan yaitu Muhammadiyah dan al-Washliyah. Dua ormas besar ini diketahui saling berseberangan dalam banyak hal. Akan namun lagi-lagi kemoderatan beliau sudah membuat seorang tokoh yang mampu bersikap dengan akurat di posisinya.

Selain Tafsir al-Ahkam yang ialah masterpiecenya Abdul Halim Hasan Binjai, ada beberapa karya lain yang berasal dari dia, baik ditulis sendirian atau bersama dengan tokoh lainnya, sebagai berikut:

1. Tafsir Alquran al-Karim.
2. Bingkisan Adab dan Hikmah.
3. Sejarah Fikih.
4. Wanita dan Islam.
5. Hikmah Puasa.
6. Lailatul Qadar.
7. Cara Memandikan Mayat.
8. Tarekh Tamaddun Islam.
9. Syarah Kejadian Syara’ Tulis Arab.
10. Tarekh Abi al-Hasan al-Asy’ari, Sejarah Literatur Islam.
11. Poligami dalam Islam.[2]


B. Tujuan Penulisan Tafsir Ahkam
Sebagai salah satu karya dalam bidang tafsir ahkam, pastinya tujuan utama penulisan buku ini ialah untuk menguraikan ayat-ayat yang mengandung aturan di dalam Alquran. Namun walaupun demikian, dari beberapa gosip yang sukses kami peroleh ada beberapa tujuan lain penulisan buku ini, baik yang dikatakan sendiri oleh Abdul Halim Hasan Binjai maupun berupa hasil analisa wacana fatwa dan kajiannya.

1. Menjembatani dan Menyikapi Perbedaan
Abdullah Syah dalam makalahnya menyatakan bahwa salah satu tujuan yang sungguh terlihat jelas pada penulisan Tafsir al-Ahkam ini yakni untuk menyikapi perbedaan pendapat dalam aliran aturan Islam dengan arif. Hal ini terlihat pada, pertama, bagaimana Abdul Halim Hasan sangat mementingkan wawasan metodologi pada bukunya. Menyikapi perbedaan dengan arif tidak akan tercapai kecuali seseorang dapat mengetahui dengan terang bagaimana suatu usulan itu timbul dan menghasilkan usulan yang berlawanan, dan itu pastinya sangat tergantung terhadap metodologi.

Metodologi yang dipentingkan oleh Abdul Halim Hasan dalam karyanya tersebut, meski tidak banyak, yakni keutamaan tersendiri bagi Tafsir al-Ahkam. Kajian metodologis tersebut terlihat saat dia memulai kajiannya dengan aturan dasar segala sesuatu itu yaitu halal. Kajian ini adalah kajian undangan fikih yang menyatakan bahwa hukum dasar sesuatu yakni boleh sampai ditemukan dalil yang menyatakan tidak demikian.

Menyikapi perbedaan dengan arif ialah salah satu bentuk dari moderatisme, dimana tidak ada perilaku negatif yang muncul dari perbedaan pertimbangan antara kalangan. Hal ini, seperti yang kita uraikan di atas, telah menjadi ciri khas diri Abdul Halim Hasan Binjai dalam kehidupan sehari-harinya baik ketika dia mengajar, berorganisasi dan bergaul.

2. Tarjih Pendapat-Pendapat Hukum Ulama
Dalam pembukaan Tafsir al-Ahkam, Abdul Halim Hasan menyatakan bahwa dia mencoba untuk mentarjih beberapa pendapat ulama hukum. Tarjih atau menguatkan salah satu usulan tidaklah sama dengan menyalahkan usulan lain, tarjih di sini tentu saja menyeleksi pendapat beberapa ulama yang paling pas untuk diamalkan di lingkungan Indonesia bagi penduduk Indonesia. Karena seluruh pertimbangan ulama akan senantiasa terikat dengan sejarahnya, waktu, daerah dan keadaan sosial dimana pendapat itu timbul.

3. Menumbuhkan Moderatisme dan Mengurangi Fanatisme
Sikap moderatisme yaitu suatu perilaku yang akan selalu bertentangan dengan fanatisme. Fanatisme muncul dari sempitnya wawasan seseorang sampai tertutup pikirannya untuk mencaritahu bagaimana beberapa hal yang berbeda dengannya muncul. Bila fanatisme muncul maka moderatisme akan berkurang, dan begitu juga sebaliknya. Karya Abdul Halim Hasan Binjai ini banyak menguraikan pendapat-usulan ulama dalam masalah yang sama. Uraian ini diharapkan mampu membuka wawasan para pembaca ihwal pendapat yang berlainan pada suatu masalah, hingga beliau tidak terkonsentrasi dan terkotak pada satu pemikirannya saja, yang itu akan menumbuhkan sifat fanatisme yang berlebihan.

4. Transmisi Ide-Ide Alquran
Abdul Halim Hasan, baik lewat info dari tulisannya ataupun hasil evaluasi kepada pemikirannya, sungguh mementingkan dan mengistimewakan tulisan sebagai media penyampai gagasan. Mungkin, hal inilah yang mendorong dia untuk banyak berpartisipasi dalam penulisan-penulisan artikel baik dalam surat kabar ataupun pada media yang lain. Tafsir Ahkam, oleh Abdul Halim Hasan juga digunakan sebagai media penyampai ide-pemikiran Alquran terhadap penduduk . Hal ini dia sampaikan sendiri dalam pengantar tulisannya.

C. Metodologi Kajian dan Penulisan Tafsir al-Ahkam

1. Jenis Tafsir Ahkam
Bila mengkaji sistem pembahasan yang digunakan oleh Abdul Halim Hasan dalam bukunya Tafsir al-Ahkam, bagaimana beliau menguraikan masalah dan memecahkannya hingga sampai terhadap suatu pertimbangan yang paling rajih maka akan tampakTafsir al-Ahkam ialah salah satu bentuk dari tafsir al-Muqarin[3] yang membandingkan antara suatu pertimbangan yang berkaitan dengan pendapat yang lain.

Dalam satu dilema, dalam kajiannya, Abdul Halim Hasan banyak menguraikan beberapa usulan ulama yang berlainan untuk diperbandingkan. Dalam kajian tentang tidak halal memusakai wanita dengan paksa, tercatat abdul Halim Hasan meenguraikan beberapa pertimbangan seperti Zuhri al-Mijaz, Hasan al-Asy’ari, Imam Malik.

Kajian ia kemudian menguraikan beberapa aspek yang hendak menghasilkan pertimbangan yang paling rajih di antara beberapa usulan tersebut, baik itu sama persis atau berlawanan. Uraian tersebut dilakukan dengan mengkaji asbabun nuzul ayat, kemungkinan-kemungkinan yang terdapat dalam ayat tersebut dan lain sebagainya.[4]

Bila ditinjau dari segi sumber berita yang digunakan, Tafsir al-Ahkam ini dapat dikategorikan terhadap tafsir bil ma’tsur alasannya memakai Quran dan Sunnah selaku penjelas ayat. Selain itu pendapat para sahabat juga tidak luput dari perhatian ia. Namun meski demikian, corak tafsir bir-ra’yi juga sungguh kental terasa pada karya ini. Bila dilihat dari sisi cara penguraian ayatnya, maka tafsir ini merupakan tafsir maudhu’I[5] yang. Memang, sepertinya semua tafsir al-ahkam aadalah tafsir maudhui’ yang mengkaji semua ayat yang bermuatan hukum di dalam Alquran. Pengurutan ayat disusun berdasarkan urutan surah dan ayat sesuai dengan mushaf.

Tidak semua ayat Quran menjadi perhatian beliau dalam menulis Tafsir al-Ahkam, karena memang tidak semu ayat Quran ialah ayat hukum. Artinya bahwa hanya ayat-ayat yang bermuatan hukumlah yang mendapat perhatian beliau. Menurut hitungan kami, dari surah al-Baqarah, beliau hanya menafsirkan 63 ayat saja. Bila ada ayat yang menampung beberapa tema, maka ayat tersebut akan diuraikan dalam beberapa sub-kajian sesuai dengan jumlah tema yang dimuatnya, seperti al-Baqarah: 282 yang diuraikan dalam sub-kajian berikut:

1. hendaklah dituliskan segala hutang piutang.
2. Jika yang berutang yaitu seorang yang dungu.
3. Adakan dua orang saksi dalam utang piutang.
4. Saksi janganlah enggan!
5. Jangan bosa menuliskan.
6. juru tulis, janganlah merugikan!

Sedangkan dari surat Ali Imran cuma ada 3 ayat yang mendapat perhatian ia yang dimasukkan dalam Tafsir Ahkam.

2. Sumber-Sumber Informasi
Seperti yang kita sebutkan di atas, bahwa Tafsir al-Ahkam mengambil berita dari beberapa sumber selain dari Alquran al-Karim. Dalam menguraikan pendapat-pertimbangan para ulama, Abdul Halim Hasan mengambilnya dari beberapa buku baik yang dia sebutkan dalam bukunya atau tidak. Beberapa buku yang sering menjadi sumber gosip ialah kutub tis’ah, al-Umm, Tafsir al-Khazin, Tafsir Ibni Jarir, Majmu’ Tafsir, Fathul Qadir, Tafisr al-Manar, Tafsir al-Ahkam, Nailul Muram, Zad al-Ma’ad, Talkhish, Nailul Authar, Thabaqat asy-Syafi’iyyah dan sebagainya.

Nama-nama ulama hukum besar pada era klasik juga tidak akan luput dari perhatian beliau mirip Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’I, Hanbali, Syaukani, Hasa al-Asy’ari, asy-Syaukani, Jalaluddin as-Suyuthi dan sebagainya.

3. Catatan Kaki
Untuk keterangan sumber info yang digunakan oleh Abdul Halim Hasan, ia menggunakan bentuk in note. Sampai dikala ini, penulis belum mengetahui apakah memang demikian dalam manuskrip aslinya atau tidak. Sedangkan yang berbentuk catatan kaki hanyalah informasi-info yang bukan berbentuksumber info yang dia gunakan.

Buku ini termasuk yang sungguh sedikit menggunakan catatan kaki. Hal ini memang alasannya adalah keperluan untuk menginfomasikan sumber bacaan diletakkan dalam bentuk in note. DR. Lahmuddin Nasution, yang ialah pentashih terbitan karya ini, menyatakan bahwa Tafsir al-Ahkam termasuk detil dan akurat dalam mencatat catatan kaki (mungkin tujuannya yakni in note), meski tidak semua kutipan diberikan catatannya.[6] Dalam in note yang dituliskan dalam Tafsir al-Ahkam akan ditemukan gosip judul buku, juz dan halamannya.


D. KeistimewaanTafsir al-Ahkam Karya Abdul Halim Binjai
Beberapa hal yang menjadi keutamaan Tafsir al-Ahkam mampu diuraikan selaku berikut:

1. Pentingnya Sebuah Metodologi dan Landasan Dasar
Metodologi yaitu seperangkat ilmu yang menawarkan manusia kemampuan untuk berpikir secara benar. Metodologi yang benar akan menghasilkan kesimpulan yang benar. Tafsir al-Ahkam tidak seperti karya tafsir ahkam kebanyakan, tafsir ini mengawali kajiannya dengan kajian metodologis. Kajian metodologis yang memulai kajian Tafsir al-Ahkam ini ialah aturan dasar segala sesuatu ialah mubah. Konsep metodologi ini lalu dilanjutkan dengan kajian “katakanlah kepada manusia perkataan yang bagus”, yang berdasarkan penulis juga tergolong dari rancangan metodologis yang sungguh fundament. Kajian metodologis yang lain yaitu “aturan nasikh dan mansukh “.

Konsep dasar dan metodologi sangat dipentingkan oleh Abdul Halim Hasan untuk dimengerti oleh pembacanya, alasannya dengan rancangan atau hukum dasar seseorang mampu mengenali hal-hal yang lain yang tidak dikaji. Inilah salah satu keutamaan tafsir ini, dikala tafsir ahkam pada umumnya tidak menghidangkan kajian metodologis mirip ini, Abdul Halim Hasan menyajikannya walaupun dalam kajian yang sederhana.

2. Moderatisme
Keistimewaannya yang lain yaitu moderatisme dalam tafsir.[7] Hal ini memang akan dapat dipahami dengan baik kalau kita mengenal eksklusif Abdul Halim Hasan Binjai. Moeratisme yang beliau punyai besar lengan berkuasa besar lengan berkuasa dalam karyanya ini.

3. Bahasa Yang Sederhana
Beberapa tokoh yang membaca buku ini memberikan kritik bahwa bahasa yang dipakai termasuk sederhana hingga gampang dipahami. Ini juga ialah salah satu keistimewaan Tafsir al-Ahkam, dimana pada saat ini, pada umumnya tafsir ahkam ialah hasil terjemahan dari bahasa abnormal yang membutuhkan perjuangan lebih untuk memahaminya dengan baik. Meski mampu dikatakan sederhana untuk masyarakat umum, tetapi tetap saja Tafsir al-Ahkam memuat istilah-ungkapan aneh yang tidak aneh lagi dikalangan akademis, terutama dalam ruang lingkup ilmu hukum Islam.

4. Khazanah Keilmuan Berbahasa Indonesia
Tafsir Ahkam juga menjadi istimewa sebab diterbitkan pada kurun sedikitnya karya-karya tafsir berbahasa Indonesia di kala 20 M.[8] Dalam penelitian seorang tokoh wacana karakteristik penafsiran Alquran kurun 20, tercatat tidak lebih dari empat buku yang diteliti. Salah satu dan satu-satunya yang berasal dari Sumatera Utara yaitu karya Abdul Halim Hasan ini. Karya ini ialah obat bagi kalangan intelektual yang merindukan karya-karya dalam bidang tafsir yang berbahasa Indonesia.

BAB III
PENUTUP
Makalah Tafsir Ahkam

Abdul Halim Hasan pengarang Tafsir al-Ahkam adalah seorang ulama yang luas dan dalam pengetahuannya dalam bidang yang ia tekuni. Tokoh ini juga populer sangat moderat dan sederhana baik dalam performa maupun berpikir. Selain Tafsir al-Ahkam, Abdul Halim Hasan juga sudah mengeluarkan beberapa karya yang lain, tercatat ada 11 buku yang telah diterbitkan. Tafsir Ahkam merupakan salah satu bentuk dari tafsir al-Muqarin yang membandingkan antara sebuah pendapat yang relevan dengan pertimbangan yang lain. Bila dilihat dari segi cara penguraian ayatnya, maka tafsir ini ialah tafsir maudhu’I yang. Pengurutan ayat disusun berdasarkan urutan surah dan ayat sesuai dengan mushaf. Bila dilihat dari sumber keterangan maka tafsir ini tergolong terhadap gabungan tafsir bir-ra’yi dengan bil ma’tsur. Tujuan penulisan Tafsir al-Ahkam mampu dibilang sebagai berikut:

1. Menjembatani perbedaan.
2. Mengurangi fanatisme dengan memupuk moderatisme.
3. Media penyampai pemikiran Quran.
4. Usaha dalam mentarjih usulan hukum para ulama.

Beberapa keutamaan tafsir ini ialah:
1. Bahasa yang sederhana.
2. Khazanah keilmuan berbahasa Indonesia.
3. Mementingkan metodologi bagi para pembaca.
4. Moderatisme.

DAFTAR PUSTAKA
  • al-Farmawy, Abd Hayy, al-Bidayah fi at-Tafsir al-Maudhu’I. Kairo: al-Hadharah al-Arabiyah, 1997.
  • Binjai, Abdul Hasan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
  • Lahmuddin Nasution pada kata sambutan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
  • Lubis, N. A. Fadhil, Hukum Islam dan Perubahan Sosial; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
  • Nasution, M. Yassi,r Tafsir Al-Ahkam H. Abdul Halim Hasan; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
  • Shihab, Quraisy, Bebeberapa Aspek Ilmiyah dalam Alquran. Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Alquran, 1986.
  • Syah, H. Abdullah, Pemikiran Hukum Dalam Bidang Ibadah Dalam Tafsir al-Ahkam Karya Tuan Syekh H. Abdul Halim Hasan Binaji; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
Ingin menyaksikan footnote makalah ini..! klik di sini


Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon