PENILAIAN PEMBELAJARAN
Penilaian yakni proses pengumpulan dan pembuatan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar penerima asuh. Pengumpulan berita tersebut ditempuh lewat berbagai teknik evaluasi, memakai berbagai instrumen, dan berasal dari banyak sekali sumber. Penilaian harus dikerjakan secara efektif. Oleh alasannya adalah itu, walaupun isu dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan banyak sekali upaya, namun kumpulan info tersebut tidak hanya lengkap dalam menawarkan gambaran, namun juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.
Penilaian pembelajaran didasarkan pada dua peraturan menteri yang saat ini berlaku, adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan.
Penilaian konvensional condong dilaksanakan untuk mengukur hasil berguru akseptor bimbing. Dalam konteks ini, evaluasi ditempatkan seakan-akan selaku kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan evaluasi bukan sekadar mengenali pencapaian hasil mencar ilmu, justru yang lebih penting ialah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta ajar dalam proses berguru. Penilaian sebaiknya dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (evaluasi selesai pembelajaran), assessment for learning (evaluasi untuk pembelajaran), dan assessment as learning (evaluasi selaku pembelajaran).
Baca Panduan Penulisan Soal
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan sehabis proses pembelajaran simpulan. Proses pembelajaran final tidak senantiasa terjadi di tamat tahun atau di simpulan penerima ajar menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melaksanakan evaluasi yang dimaksudkan untuk menunjukkan legalisasi kepada pencapaian hasil berguru sesudah proses pembelajaran akhir, berarti pendidik tersebut melaksanakan assessment of learning. Ujian Nasional, cobaan sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif mirip penilaian harian, evaluasi tengah semester, penilaian akhir semester dan evaluasi selesai tahun merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan lazimnya digunakan selaku dasar untuk melakukan perbaikan proses mencar ilmu mengajar. Dengan assessment for learning pendidik mampu menawarkan umpan balik terhadap proses berguru akseptor latih, memantau perkembangan, dan memilih kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga mampu dimanfaatkan oleh pendidik untuk memajukan performa dalam memfasilitasi peserta bimbing. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya peran, penyajian, proyek, tergolong kuis ialah contoh-contoh assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).
Assessment as learning memiliki fungsi yang seperti dengan assessment for learning, adalah berfungsi sebagai formatif dan dilakukan selama proses pembelajaran berjalan. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan penerima latih secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta ajar diberi pengalaman untuk berguru menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan evaluasi antar sobat merupakan pola assessment as learning. Dalam assessment as learning akseptor latih juga dapat dilibatkan dalam merumuskan mekanisme penilaian, standar, maupun rubrik/anutan penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilaksanakan semoga memperoleh capaian berguru yang optimal.
Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
1. Sahih
Agar penilaian asli (valid) harus dilakukan berdasar pada data yang merefleksikan kesanggupan yang diukur. Untuk menemukan data yang dapat merefleksikan kesanggupan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih juga, yakni instrumen yang mengukur apa yang sebaiknya diukur.
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pemikiran evaluasi (rubrik) sehingga mampu menyamakan pandangan penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi evaluasi kinerja yang mempunyai cakupan, otentisitas, dan patokan evaluasi sungguh kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima bimbing alasannya adalah perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adab istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil evaluasi semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian berguru akseptor asuh pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dari acara pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengenali apakah sebuah kompetensi sudah tercapai? Kompetensi tersebut diraih lewat serangkaian acara pembelajaran. Karena itu penilaian dilarang terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilaksanakan.
5. Terbuka
Prosedur penilaian dan tolok ukur evaluasi harus terbuka, terang, dan mampu dikenali oleh siapapun. Dalam masa keterbukaan seperti kini, pihak yang dinilai dan pengguna hasil evaluasi berhak tahu proses dan acuan yang dipakai dalam evaluasi, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa saja.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan memakai aneka macam teknik penilaian yang tepat, untuk mengawasi kemajuan kemampuan peserta ajar atau penerima didik. Instrumen evaluasi yang dipakai, secara konstruk harus merepresentasikan faktor yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan banyak sekali teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan memakai pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dilaksanakan secara bermaksud dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti tindakan baku. Penilaian seharusnya diawali dengan pemetaan. Dilakukan kenali dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu evaluasi yang tepat.
8. Beracuan Kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang penerima ajar sudah kompeten atau belum bukan dibandingkan kepada capaian sobat-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan kepada persyaratan sekurang-kurangnyayang ditetapkan. Peserta yang telah mencapai kriteria sekurang-kurangnyadisebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi selanjutnya, sedangkan peserta ajar yang belum meraih patokan sekurang-kurangnyawajib menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian mampu dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, mekanisme, maupun risikonya. Akuntabilitas penilaian mampu dipenuhi jika evaluasi dijalankan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan rancangan meaningfull assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, mekanisme, dan balasannya, evaluasi juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta ajar dan proses belajarnya.
Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com
EmoticonEmoticon