Minggu, 17 Mei 2020

Format Pembuatan Nilai Rapor Untuk Ijazah Sesuai Juknis Penulisan Ijazah – Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020


Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan sampai pula ke Indonesia mengakibatkan Kemdikbud membuat kebijakan berguru dari rumah terhitung sejak Akhir Februari 2020. Ujian Nasional (UN) ditiadakan bagi seluruh jenjang pendidikan.
Begitupun Ujian Sekolah tidak diperkenankan dilaksanakan, kecuali bagi sekolah yang dapat melakukannya secara daring. Hasil Ujian Sekolah dengan cara ini pun dihentikan dijadikan dasar untuk menentukan kelulusan penerima ajar.

Walaupun siswa berguru di rumah lewat pembelajaran daring, penilaian pembelajaran dikerjakan secara daring namun tidak semua siswa mampu mengakses pembelajaran maupun penilaian daring tersebut. Banyak cara lalu guru melakukan pembelajaran dan evaluasinya dengan peran menuntaskan dilema berkaitan dengan wabah covid-19 ini. Sehingga ada portofolio peserta bimbing yang mampu dipakai selaku bahan evaluasi pembelajaran.

Untuk peserta asuh di tingkat tamat setiap jenjang pendidikan, Kemdikbud telah menerbitkan Petunjuk Teknis Teknis Pengisian Ijazah Dikdasmen melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 5 Tahun 2020. Di peraturan ini, Blanko Ijazah cuma memperlihatkan 1 jenis nilai saja ialah Nilai Ujian Sekolah.




Hal-hal penting dari Juknis Penulisan Ijazah ini sebagai berikut:
1.  Tanggal Pengumuman Kelulusan:

1
Sekolah Dasar, SDLB, Program Paket A atau sederajat
15 Juni 2020
2
Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Program Paket B atau sederajat
5 Juni 2020
3
Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat
2 Mei 2020

2.   Kelulusan dituangkan lewat surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dengan mencantumkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah.
3.    Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari:

1
SD, SDLB
rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal)
dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil cobaan sekolah yang dijalankan dalam bentuk lainya
2
SMP, SMPLB
rata-rata nilai
lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal)
mampu disertakan nilai semester genap kelas 9 dan hasil cobaan sekolah yang dilakukan dalam bentuk lainya
3
SMA, SMALB, SMK
rata-rata nilai
lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal)
mampu ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilaksanakan dalam bentuk lainya

4.   Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud di atas, ditulis dengan menggunakan bilangan bundar dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);
5.   Sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).

KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PANDEGLANG

Mengacu Juknis tersebut, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama membuat kebijakan dalam memilih Nilai Ujian Sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:

1.   Nilai Ujian Sekolah merupakan rata-rata Nilai Rapor semester 1 sampai 6 pada Nilai Pengetahuan dan Nilai Keterampilan (Kelas 7, 8, dan 9).
Rata-rata Nilai Pengetahuan (Np)= (Np1 + Np2 + Np3 + Np4 + Np5 + Np6) : 6
Rata-rata Nilai Keterampilan (Nk)= (Nk1 + Nk2 + Nk3 + Nk4 + Nk5 + Nk6) : 6
Nilai tamat Ujian Sekolah = (Np + Nk) : 2

2.   Nilai Rapor semester 6 diperoleh dari nilai prestasi, nilai mid semester, nilai tugas, portofolio, dan/atau evaluasi daring serta Ujian Sekolah daring (bagi yang melaksanakan).

3.    Kami siapkan format pembantu untuk mengolah Nilai Rapor berbentukNilai pengetahuan dan nilai keahlian semester 1 hingga 6 berikut ini.

DOWNLOAD FORMAT PENGOLAHAN NILAI IJAZAH2019/2020
IKUTI BLOGGER
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2019/2020
Cara download file:
> Ikuti Link di atas > buka file excel > download





Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)