Kamis, 21 Mei 2020

Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ihwal Pembatalan Un 2020



Akhirnya Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 resmi dibatalkan oleh pemerintah melalui SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Berikut pernyataan Mendikbud Mas Nadiem yang disampaikan saat pertemuan pers hasil rapat via teleconference di Jakarta Selasa 24 Maret 2020. "Kita mengikuti prinsip nomor 1, tidak ada yang lebih penting lagi daripada keselamatan dan kesehatan siswa dan keluarganya jadi sebab itu UN itu dibatalkan untuk 2020, pemerintah memutuskan untuk tak menerapkan UN 2020 selaku patokan kelulusan. Selain itu, mulai tahun ini UN juga tak menjadi ajang seleksi masuk bagi siswa ke jenjang lebih tinggi. Makara, sesudah kami timbang pro dan kontranya ini kami rasa di Mendikbud bahwa lebih banyak resikonya ketimbang benefitnya untuk melanjutkan UN,"
Pemerintah resmi memutuskan seluruh cobaan nasional tahun 2020 (UN 2020) ditiadakan. Kebijakan penghapusan UN 2020 meliputi mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (Sekolah Dasar/MI), menengah (SMP/MTS) maupun atas (MA/Sekolah Menengan Atas). Ketetapan ini dikerjakan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 4 tahun 2020 wacana pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19)


Ada 6 point utama dalam SE Mendikbud ini, adalah:
1.      Pembatalan UN bagi setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah tergolong Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
2.      Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh dijalankan untuk memperlihatkan pengalaman berguru yang berarti bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
3.      Ujian Sekolah untuk kelulusan dikerjakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
4.      Kenaikan Kelas mampu dijalankan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
5.      Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dikerjakan melalui mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk menghalangi berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
6.      Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat dipakai untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah tergolong untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 mirip penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Berikut ini isi lengkap SE Mendikbud no 4 tahun 2020.
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang makin berkembangmaka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pendapatutama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal selaku berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a.       UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b.      Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c.       Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan acara Paket C akan diputuskan lalu.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilakukan untuk memberikan pengalaman mencar ilmu yang mempunyai arti bagi siswa, tanpa terbebani permintaan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b.      Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c.       Aktivitas dan peran pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bermacam-macam antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan susukan/kemudahan mencar ilmu di rumah;
d.      Bukti atau produk kegiatan Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan memiliki kegunaan dari guru, tanpa diharuskan
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang menghimpun siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang sudah dilakukan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b.      Ujian Sekolah dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.       Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas mencar ilmu yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d.      Sekolah yang telah melakukan Ujian Sekolah dapat memakai nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)      kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai pelengkap niiai kelulusan;
2)      kelulusan SMP (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas) / sederajat diputuskan menurut nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 mampu dipakai sebagai aksesori nilai kelulusan; dan
3)      kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat dipakai selaku tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilakukan dengan ketentuan selaku berikut:
a.       Ujian tamat semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang menghimpun siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang sudah dikerjakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b.      Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dapat dikerjakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh yang lain;
c.       Ujian tamat semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong acara belajar yang bermakna, dan tidak butuhmengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Dinas Pendidikan dan sekolah diminta mempersiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tergolong menghalangi berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b.      PPDB pada Jalur Prestasi dikerjakan berdasarkan:
1)      akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2)      prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c.       Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan bantuan teknis bagi kawasan yang membutuhkan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai keperluan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilakukan sebagaimana mestinya.


Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com


EmoticonEmoticon