Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan berdasarkan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMP selaku juknis pemberlakuan permendikbud 53 tahun 2015 ihwal Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, dan permendikbud 23 tahun 2016 wacana Standar Penilaian.
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas peserta latih ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan yang lain yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta asuh Sekolah Menengah Pertama dinyatakan naik kelas kalau memenuhi syarat:
a. Menyelesaikan seluruh acara pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b. Deskripsi perilaku BAIK sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
d. Tidak mempunyai LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi wawasan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
2. Kriteria Kelulusan
Kelulusan dan patokan kelulusan peserta ajar dari Satuan Pendidikan ditetapkan lewat rapat dewan guru. Peserta ajar dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis menyanggupi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku sekurang-kurangnyaBaik;
c. Lulus Ujian Satuan Pendidikan dan
d. Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran yang diujikan.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
EmoticonEmoticon