Selasa, 02 Juni 2020

Landasan Aturan Implementasi Kurikulum 2013



Latar Belakang

Implementasi Kurikulum 2013 telah memasuki era tahun ke-6 semenjak diberlakukan. Dalam dinamika perjalannya, kurikulum ini telah mengalami banyak penilaian dan penyempurnaan di berbagai hal baik pengelolaan/kebijakan, substansi, maupun metodologinya. Kurikulum 2013 (K13) mulai dijalankan secara terbatas dan sedikit demi sedikit pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh SMP pada kelas VII dan VIII. Dengan tujuan untuk menimbulkan pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melakukan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti sementara melakukan K13 dan melaksanakan serangkaian antisipasi pelaksanaan K13 yang lebih mantap. 

Setelah mendapatkan kesiapan yang baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2018/2019 ini seluruh sekolah sudah melaksanakan K13 meskipun sebagian ada yang gres memulainya untuk kelas tingkat permulaan saja yakni kelas I, IV, VII, dan X yang pada giliranya di tahun pelajaran 2020/2021 semua sekolah, tergolong SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, mesti telah melaksanakan K13 untuk seluruh tingkat kelas.


Peraturan Menteri

Pemberlakuan kurikulum tentunya dilegalisasi dengan peraturan menteri Pendidikan. Berikut ini peraturan menteri yang diterbitkan sejak pemberlakuan Kurikulum 2013:

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 ihwal  Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 wacana Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 ihwal Standar Penilaian Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 perihal  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Semua peraturan menteri di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan hasil evaluasi dan revisi implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2016. Perubahan dan penyempurnaan ini dilaksanakan pada SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian.

Bagi Satuan Pendidikan yang hendak menyusun Dokumen I KTSP, maka langkah awal yang mesti dijalankan yaitu analisis konteks termasuk di dalamnya yakni analisis Landasan hukum pemberlakuan KTSP.
Dasar Hukum yang melandasi pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yaitu sebagai berikut:

 1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah.
3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19  Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013, dan pergantian kedua dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 perihal Standar Nasional Pendidikan.
4.   Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5.   Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan PP No.74 Tahun 2008 perihal Guru

6.   Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 ihwal Penguatan Pendidikan Karakter.
Sedangkan peraturan menteri yang berlaku sebagai berikut:


  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 perihal pergeseran atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 SMP/Madrasah Tsanawiyah 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 wacana Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah à mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 81A Tahun 2013 ihwal Implementasi Kurikulum
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 ihwal Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 wacana Peran Guru TIK dan Guru Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana sudah diubah dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Kurikulum 2013
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 ihwal Muatan Lokal Kurikulum 2013
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 ihwal Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 perihal Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
  10. Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 wacana  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  12. Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  13. Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah à mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 ihwal  Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah à mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 ihwal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah à mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 wacana Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 perihal  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 ihwal perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah à mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 ihwal Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat
  20. Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah
  21. Permendikbud No. 6 tahun 2018 perihal Penugasan Guru selaku Kepala Sekolah
  22. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  23. Permendikbud No. 20 Tahun 2018 perihal Penguatan Pendidikan huruf di Satuan Pendidikan 
  24. Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
  25. Kepmendikbud RI Nomor 092/P/2018 wacana Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013  Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Untuk Buku Tematik Kelas III Dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama Dan Buku Budi Pekerti Untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, Dan Kelas XII, Serta Buku Mata Pelajaran Untuk Kelas IX Dan Kelas XII




Permendikbud no 58 tahun 2014 tidak berlaku lagi dengan terbitnya Permendikbud 35 tahun 2018.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 SMP/Madrasah Tsanawiyah. Permen ini sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut oleh permendikbud 24 tahun 2016 wacana KI dan KD semua mata pelajaran, dan sekarang dinyatakan tidak berlaku kembali dengan permendikbud 35 tahun 2018 seperti tercantum di atas. ini berarti struktur kurikulum 2013 sudah resmi kembali dalam dasar aturan yang dapat dipertangungjawabkan.


Bagian epilog Permendikbud 24/2016



Permendikbud 35 tahun 2018 berisi Struktur Kurikulum 2013 dengan kembali memasukkan TIK selaku salah satu mata pelejaran kelompok B. (Baca keterangan lengkapnya di sini)

Permendikbud 35 tahun 2018 ini juga diperkuat dengan permendikbud 37 tahun 2018 yang merivisi permendikbud 24 tahun 2016 dengan menambahkan KI dan KD mapel TIK ( Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)





Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com


EmoticonEmoticon