Selasa, 26 Mei 2020

Program Supervisi Akademik Kepala Sekolah



Berdasarkan hasil supervisi yang dijalankan oleh Pengawas Sekolah, ditemukan data hampir sebagian besar Kepala Sekolah tidak menyusun acara supervisi akademik. Padahal supervisi ialah salah satu kompetensi Kepala Sekolah yang mesti dikerjakan secara terarah, terprogram dan berkesinambungan.
Sementara supervisi akademik umumnya cuma ditunjukkan dengan acara supervisi, dan instrumen supervisi yang juga tidak dilaksanakan analisis dan tindaklanjut kepada karenanya. Karena itu kami coba tulis program supervisi akademik oleh Kepala Sekolah selaku materi acuan Kepala Sekolah dalam menyusun Program Supervisi di satuan pendidikannya. Program Supervisi ini mengacu pada sistematika yang direkomendasikan pada Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah tahun 2017.


Berikut ini bagian dari Program Supervisi Akademik

PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Keberhasilan suatu acara bila pelaksanaannya dijalankan secara benar-benar, berkesinambungan, dijalankan pengawasan, pendampingan serta penilaian. Dari titik inilah diharapkan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran.
Supervisi ialah sebuah layanan dari atasan kepada bawahan dengan menunjukkan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai acara mengawasi atau pengawasan.
Supervisi yang dipraktekkan dalam acara pembelajaran dapat dipandang selaku suatu seni kerja sama dengan sekelompok orang supaya emperoleh hasil yang sebesar-besarnya (Syaiful Sagala; Supervisi Pembelajaran, 2012 hal 89).
Dalam permendikbud nomor 6 tahun 2018 perihal penunjukkanguru selaku Kepala Sekolah yang dimaksud Kepala Sekolah ialah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengorganisir Satuan Pendidikan yang memiliki Kompetensi sebagai Kepala Sekolah, yaitu pengetahuan, perilaku dan kemampuan yang menempel pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sehingga beban kerja Kepala Sekolah tidak wajib mengajar di kelas, namun sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Penjabaran kompetensi supervisi mengacu pada peran pokok Supervisi terhadap Guru dan tenaga kependidikan dimana tindakan yang dijalankan yakni (1) menyiapkan program supervisi, (2) melaksanakan supervisi dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, (3) menindaklanjuti hasil supervisi dalam rangka peningkatan profesionalismenya, (4) melakukan penilaian supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan serta (5) merencanakan dan menindaklanjuti hasil penilaian dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi Guru dan tenaga kependidikan.
Inti dari penyelenggaraan pendidikan persekolahan yaitu proses pembelajaran. Pembelajaran yang berkualitas hanya dapat dilakukan oleh guru yang berkualitas pula. Salah satu aktivitas penting dalam rangka pemberdayaan dan kenaikan mutu guru yakni supervisi terhadap guru.
Banyak pengertian ihwal supervisi kepada guru atau umumdisebut dengan supervisi akademik. Supervisi akademik merupakan serangkaian aktivitas membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengorganisir proses pembelajaran sehingga dapat mengembangkan kompetensi
paedagogik dan profesional, yang muaranya kepada kenaikan mutu lulusan akseptor ajar (Glickman:2007). Sedangkan Daresh (2001) menyebutkan bahwa supervisi akademik ialah upaya menolong guru mengembangkan kemampuannya meraih tujuan pengajaran. Kegiatan supervisi akademik yang dijalankan oleh kepala sekolah yang ditujukan terhadap guru dengan tujuan menunjukkan pertolongan profesional, selain itu supervisi akademik juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional maupun kompetensi paedagogik yang hendak mempunyai pengaruh pada peningkatan kinerja guru-guru di sekolah.
Mengembangkan kemampuan guru tidak hanya ditekankan pada kenaikan wawasan dan keahlian mengajar guru, melainkan juga pada kenaikan janji, kemauan, atau motivasi guru. Dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, mutu akademik akan meningkat. Tanggung jawab pelaksanaan supervisi di sekolah yaitu kepala sekolah. Oleh alasannya adalah itu kepala sekolah mesti mempunyai kompetensi supervisi.
Inti dari aktivitas supervisi yakni menolong guru dan berbeda dengan evaluasi kinerja guru, walaupun di dalam supervisi akademik ada penilaian. Dalam supervisi akademik menganggap unjuk kerja guru dalam mengorganisir proses pembelajaran ialah salah satu acara yang tidak mampu dihindarkan prosesnya (Sergiovanni, 1987).
Menurut Sergiovanni (dalam Depdiknas, 2007: 10), ada tiga tujuan supervisi akademik, ialah:
a) Supervisi akademik dilaksanakan untuk menolong guru membuatkan kemampuan profesionalnya dalam memahami kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya lewat teknik-teknik tertentu.
b) Supervisi akademik dilakukan untuk memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa dijalankan lewat kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan eksklusif dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian peserta ajar.
c) Supervisi akademik dilaksanakan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melakukan peran-peran mengajar, mendorong guru membuatkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar beliau memiliki perhatian yang betul-betul terhadap peran dan tanggung jawabnya. Pada gilirannya nanti perubahan sikap guru ke arah yang lebih bermutu akan menjadikan perilaku mencar ilmu murid yang lebih baik
Kondisi guru dari hasil supervisi tahun sebelumnya memberikan masih rendahnya kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menganggap pembelajaran serta menindaklanjuti hasil evaluasi pembelajaran, maka Kepala Sekolah perlu menindaklanjuti dengan melaksanakan supervisi pembelajaran agar kompetensi guru dalam pembelajaran meningkat.
Agar pelaksanaan supervisi pembelajaran ini dapat dikerjakan secara terjadwal, terarah, dan berkelanjutan maka Kepala Sekolah menyusun Program Supervisi Pembelajaran ini sebagai teladan.


B.   Landasan Hukum.
Landasan aturan yang dipakai selaku contoh pelaksanaan supervisi pembelajaran ini yaitu selaku berikut:
1.      Undang – Undang  No. 20 Tahun  2003 wacana Sistim Pendidikan Nasional;
2.      Undang – Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19  Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana sudah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013, dan perubahan kedua dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 wacana Guru dan PP no 19 tahun 2017 tentang pergantian kepada PP 74 tahun 2008;
5.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.      Permendiknas No. 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 perihal Peran Guru TIK dan Guru Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 ihwal Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
12.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
15.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 ihwal  Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018.
16.  Permendikbud No. 6 tahun 2018 ihwal Penugasan Guru selaku Kepala Sekolah
17.  Permendikbud No. 15 Tahun 2018 perihal Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
18.  Permendikbud No. 20 Tahun 2018 ihwal Penguatan Pendidikan abjad di Satuan Pendidikan 

C.   Tujuan.
Penyusunan Program Supervisi Pembelajaran Tahun 2019/2020 pada SMP Negeri VIRTUAL ini bertujuan untuk:
1.    Acuan bagi pelaksanaan acara supervisi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri VIRTUAL
2.    Meningkatkan profesionalisme guru dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku pendidik.
3.    Meningkatkan mutu proses pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang bermuara pada kenaikan mutu kompetensi lulusan.
Di samping tujuan tersebut di atas, juga ada 3 tujuan utama aktivitas supervisi pembelajaran menurut Sergiovanni (dalam Depdiknas, 2007: 10), adalah:
1. Supervisi akademik dilaksanakan untuk menolong guru membuatkan kemampuan profesionalnya dalam memahami kehidupan kelas, menyebarkan keahlian mengajarnya dan memakai kemampuannya lewat teknik-teknik tertentu.
2.   Supervisi akademik dilakukan untuk memonitor kegiatan proses mencar ilmu mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini mampu dikerjakan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan eksklusif dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian akseptor ajar.
3.  Supervisi akademik dilaksanakan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan peran-peran mengajar, mendorong guru membuatkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru semoga beliau mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap peran dan tanggung jawabnya.
D.   Prinsip-prinsip supervisi akademik

Pada pelaksanaan supervisi pembelajaran mengikuti prinsip-prinsip supervisi akademik yang mencakup:
1.     Mudah, artinya gampang dijalankan sesuai keadaan sekolah.
2.     Sistematis, artinya dikembangkan sesuai penyusunan rencana acara supervisi dan tujuan pembelajaran.
3.     Objektif, artinya masukan data/informasi sesuai aspek-aspek instrumen.
4.     Realistis, artinya menurut realita bahu-membahu.
5.     Antisipatif, artinya bisa menghadapi problem-dilema yang mungkin akan terjadi.
6.     Konstruktif, artinya berbagi kreativitas dan penemuan guru dalam menyebarkan proses pembelajaran.
7.     Kooperatif, artinya ada kerja sama yang bagus antara supervisor dan guru dalam membuatkan pembelajaran.
8.     Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam berbagi pembelajaran.
9.     Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
10.  Aktif, artinya guru dan supervisor mesti aktif berpartisipasi.
11.  Humanis, artinya bisa menciptakan relasi kemanusiaan yang serasi terbuka, jujur, ajeg, tabah, bersemangat , dan sarat humor.
12.  Berkesinambungan (supervisi akademik dikerjakan secara terencana dan berkesinambungan oleh Kepala sekolah).
13.  Terpadu, artinya menyatu dengan acara pendidikan.
14.  Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd, 1972).


Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com


EmoticonEmoticon