Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 tinggal mengkalkulasikan hari. Walaupun ini ialah UN terakhir yang hendak dilakukan sekolah/madrasah (sesuai pernyatan Mendikbud).
Sekolah sudah melakukan tahapan-tahapan persiapan pelaksanaan UN ini mulai dari proses entri data peserta asuh, upload data, sinkronisasi, serta antisipasi teknis pelatan dan laboratorium komputer bagi penyelenggara UNBK mandiri atau upaya kerjasama recourse sharing bagi yang UNBK menumpang. Persiapan-persiapn ini pastinya mengacu terhadap POS UN 2019/2020 yang telah diluncurkan di bulan November 2019 dan lalu diubah di bulan Januari 2020.
Sekolah sudah melakukan tahapan-tahapan persiapan pelaksanaan UN ini mulai dari proses entri data peserta asuh, upload data, sinkronisasi, serta antisipasi teknis pelatan dan laboratorium komputer bagi penyelenggara UNBK mandiri atau upaya kerjasama recourse sharing bagi yang UNBK menumpang. Persiapan-persiapn ini pastinya mengacu terhadap POS UN 2019/2020 yang telah diluncurkan di bulan November 2019 dan lalu diubah di bulan Januari 2020.
Perubahan POS UN ini membuat “baper” penyelenggara UN di tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten/Kota atau provinsi. Apa saja sebenarnya yang berganti di POS UN modern ini?
Berikut ini rincian perubahan POS UN modern.
No | POS UN Lama | POS UN Baru |
1 | Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 Tanggal: 4 November 2019 | Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tanggal: 14 Januari 2020 |
2 | Dinyatakan tidak berlaku | Berlaku selaku pengganti |
3 | Terdapat 21 dasar hukum penetapan POS UN | Terdapat 24 dasar aturan penetapan POS UN, dengan aksesori sbb: Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
4 | Perubahan fundamental POS UN ini bekerjsama imbas dari adanya pergeseran SOTK Kemdikbud sesuai permendikbud 45/2019 di atas, maka beberapa nomenklatur Direktorat Jenderal (unsur panitia UN tingkat Pusat) di Kemdikbud mengalami pergeseran | |
A | Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
B | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. | Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
C | Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
- | Ditambahkan: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; | |
5 | Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tempat pengantaran LJUN sekolah Indonesia di mancanegara | Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku daerah pengantaran LJUN sekolah Indonesia di luar negeri |
6 | Biaya pelaksanaan UN di Satuan Pendidikan dibebankan pada: a. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk SMA/Sekolah Menengah kejuruan dan SMP lewat dana BOS; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Paket C dan Paket B lewat dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan; | Biaya pelaksanaan UN di Satuan Pendidikan dibebankan pada: a. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk SMP, Sekolah Menengan Atas, dan Sekolah Menengah kejuruan lewat dana BOS serta Program Paket B dan Program Paket C melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan |
7 | Biaya Penggandaan dan Pendistribusian Ijazah. a. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/SMALB/Sekolah Menengah kejuruan/ SMP/SMPLB dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. b. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah Paket C dan Paket B dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. | Biaya Penggandaan dan Pendistribusian Ijazah. a. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas, SMK, SMPLB, dan SMALB dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. b. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah Program Paket B dan Program Paket C dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
8 | Pencetakan dan pendistribusian SHUN dibebankan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. | Pencetakan dan pendistribusian SHUN dibebankan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Perubahan dan perbedaan substansi teknis POS UN yang utama yaitu | ||
9 | BAB VIII: UJIAN NASIONAL PERBAIKAN Hanya untuk jenjang Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK dan sederajat, serta Program Paket C/Ulya | BAB VIII: UJIAN NASIONAL ULANGAN Diberlakukan juga bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama/MTs dan sederajat, serta Program Paket B/Wustha |
Demikian klarifikasi perbedaan POS UN 2019/2020 sesuai Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 Tanggal: 4 November 2019 dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 Tanggal: 14 Januari 2020. Semoga mampu menunjukkan pencerahan dan berguna.
POS UN yang telah di-highlight pada klausul yang berlainan dapat diunduh di link berikut ini:
EmoticonEmoticon