EKINERJA ONLINE – KIKIPING – Daily Evaluation System (DES)
Dalam PP ini diterangkan antara lain:
- Penilaian prestasi kerja PNS bermaksud untuk menjamin objektifitas pelatihan PNS yg dikerjakan berdasarkan tata cara prestasi kerja & tata cara karier, yg dititikberatkan pada metode prestasi kerja.
- Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian sikap kerja produktif yg disyaratkan untuk meraih hasil kerja yg disepakati.
- Penilaian prestasi kerja PNS dijalankan menurut prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
- Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : bagian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
- Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (tamat Desember tahun bersangkutan/tamat Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas bagian:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
- Unsur perilaku kerja yg mensugesti prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berafiliasi dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
Tata Cara Penyusunan SKP
- Setiap PNS wajib menyusun SKP menurut RKT instansi. Dalam menyusun SKP mesti memperhatikan hal-hal sbb:
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat diraih
- Memiliki target waktu
- SKP memuat acara tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap aktivitas peran jabatan yg akan dijalankan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian peran yg sudah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
- PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan yang mengendalikan tentang disiplin PNS.
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
- Kegiatan Tugas Jabatan.
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan aktivitas tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
- Angka Kredit
- Target
Dalam menetapkan target mencakup faktor sbb:
v Kuantitas (Target Output)
v Kualitas (Target Kualitas)
v Waktu (Target Waktu)
v Biaya (Target Biaya)
APLIKASI DES – KIKIPING
Memulai aplikasi ini anda bisa klik kikiping.pandeglangkab.go.id
Anda diarahkan untuk login kemudian masuk ke ekinerja-DES. Data utama Anda di aplikasi DES akan terkoneksi dengan aplikasi Simpeg-Personal, sehingga Anda mesti terlebih dahulu mengisi data pribadi di aplikasi ini sebelum masuk ekinerja-DES.
Aktivitas yang harus dijalankan di aplikasi ini terdiri atas:
1. Edit Profil (ada di tab lain-lain)
2. Isi Target SKP Tahunan (tab SKP)
3. Isi Target SKP Bulanan (tab SKP)
4. Isi Laporan Harian Kinerja SKP (tab Laporan Harian Kinerja SKP)
Masalah utama PNS dalam mengisi sasaran SKP lazimnya alasannya adalah kurang mengerti butir kegiatan yang dapat dijadikan sasaran yang sesuai dengan tupoksinya atau bahkan sesuai peraturan kepegawaian dalam jabatannya.
Contoh bagi Guru dan Kepala Sekolah mesti mengetahui permenpan RB no 16 tahun 2009 ihwal Jabatang Fungsional Guru, dan Permendikbud 15 Tahun2018 perihal Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Sebagai PNS dengan jabatan fungsional maka butir kinerja ini juga dilengkapi dengan Angka Kredit yang besaranya tergantung pada pangkat dan golongan.
Berikut ini adalah butir aktivitas yang dapat dimasukkan dalam sasaran SKP Tahunan Guru:
No | Butir Kinerja | Kuantitas | AK |
1 | Merencanakan dan melakukan pembelajaran, menganalisa dan menganggap hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melakukan tindak lanjut hasil (Pebimbingan bagi guru BK) | 1 Lap Kinerja | Tergantung pada pangkat dan kalangan ybs |
2 | Menjadi Wakil Kepala Sekolah | 1 Lap Kinerja | |
3 | Menjadi wali kelas | 1 Lap Kinerja | |
4 | Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya | 1 Lap Kinerja | |
5 | Menjadi pengawas evaluasi dan evaluasi kepada proses dan hasil mencar ilmu | 1 Lap Kinerja | |
6 | Membimbing siswa dalam aktivitas ekstrakurikuler | 1 Lap Kinerja | |
7 | Mengikuti lokakarya atau aktivitas di kelompok/musyawarah kerja guru (MGMP) | 7 kegiatan | 0,15/keg |
8 | Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 30 s.d 80 jam | 1 setifikat | 1 |
9 | Membuat karya tulis berbentuklaporan hasil observasi pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan | 1 Laporan PTK | 4 |
10 | Membuat alat peraga sederhana | 1 peraga | 1 |
| Menjadi anggota organisasi profesi, selaku Anggota aktif (PGRI/Pramuka) | 1 SK | 0,75 |
11 | Sebagai pengawas cobaan penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil mencar ilmu tingkat sekolah | 1 SK | 0,08 |
Download File referensi:
Untuk rincian butir tugas Tahunan, Bulanan dan Laporan Harian Guru Kelas, Guru Mapel, Guru BK dan Guru dengan Tugas Tambahan wakasek silahkan download di sini.
Contoh Perhitungan Kegiatan Mengajar
DownloadFile Rincian SKP Kepala Sekolah.
DownloadFile Rincian SKP Pengawas Sekolah.
Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com
EmoticonEmoticon