Rabu, 05 Mei 2021

Perbedaan Pengakuan Secara De facto dan De jure


Definisi negara dinyatakan oleh para ahli, seperti Aristoteles dan Plato. Pengertian negara menurut Aristoteles adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik – baiknya. Definisi negara menurut Plato adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama. Sebuah negara yang terbentuk harus memenuhi unsur – unsur terbentuknya negara. Unsur terbentuknya sebuah negara terbagi menjadi dua yaitu unsur konstitutif (unsur pokok) dan unsur deklaratif (unsur tambahan). Unsur konstitutif terdiri dari penduduk/rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif terdiri dari kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain dan pengakuan dari negara lain.





Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif yang menyatakan adanya suatu negara. Bentuk pengakuan dari negara lain dapat berwujud dalam kerjasama antar negara, baik bilateral atau multilateral. Ada dua jenis pengakuan yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. Apa perbedaan dari dua jenis pengakuan ini? Cari tahu perbedaannya melalui bahasan di bawah.





Pengakuan Secara De Facto









Kata de facto berasal dari bahasa latin yang berarti ‘pada kenyataannya’. De Facto adalah suatu bentuk pengakuan suatu negara yang menyatakan bahwa negara tersebut sudah memenuhi syarat terbentuknya negara. Syarat yang dimaksud adalah memiliki unsur – unsur pokok terbentuknya suatu negara.





Pengakuan secara de facto berarti keberadaan suatu negara telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Kenyataan tersebut meliputi terpenuhinya unsur konstitutif (unsur pokok) terbentuknya suatu negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.





Baca Juga: Daftar 10 Negara ASEAN Beserta Keterangannya





Pengakuan Secara De Jure





Pengakuan Secara De Facto dan Pengakuan Secara De Jure




Pengakuan secara de jure padat dikatakan sebagai pengakuan berdasarkan hukum. Kata de jure sendiri juga berasal dari bahasa latin yang berarti berdasarkan hukum. Pengakuan secara de jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain mengikuti hukum internasional terkait keberadaan suatu negara baru.





Pengakuan de jure berarti suatu negara diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional, termasuk mendapat pengakuan dari negara lain (syarat deklaratif). Sehingga, untuk mendapatkan pengakuan secara de jure, suatu negara harus memenuhi syarat konstitutif (memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat) dan syarat deklaratif (mendapat pengakuan dari negara lain).





Baca Juga: Latar Belakang Dibentuknya ASEAN





Contoh Pengakuan Secara De Facto dan De Jure





Beberapa contoh permasalahan berikut dapat menjadi gambaran pengakuan de facto dan de jure. Contoh – contoh di bawah akan menambah pemahaman sobat idschool mengenai perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure.





Contoh 1 – Kemerdekaan Indonesia





Indonesia diakui secara de facto pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal tersebut merupakan hari dibacakan proklamasi kemerdekaan Indonesia sekaligus pernyataan resmi Indonesia sebagai negara yang merdeka.





Sedangkan pengakuan secara de jure, Indonesia diakui merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia merdeka dan pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebelum terbentuknya DPR/MPR.





Contoh 2 – Status Negara Taiwan (Republik Tiongkok)





Taiwan memiliki kemerdekaan dengan pengakuan terbatas, sebuah negara yang tidak merdeka seutuhnya. Secara de facto, Taiwan adalah negara merdeka dan mejadi salah satu negara yang ada di dunia. Namun, Taiwan secara de jure belum mendapat pengakuan dari beberapa negara di dunia. Pengakuan dari negara lain untuk Taiwan hanya datang dari sedikit negara kecil di Amerika Latin, Pasifik, dan Vatikan. Indonesia juga belum mengakui Taiwan sebagai negara, namun Taiwan dan Indonesial mejalin kerjasama bilateral.





Selain Taiwan, status politik yang sama juga dialami beberapa negara seperti Kosovo,Ossetia Selatan, Abkhazia, Cyprus Utara, dan Somaliland (bagian dari Somalia).





Dalam kalimat ringkas, perbedaan antara kedua pengakuan ini terletak pada dokumen tertulis. Pengakuan secara de facto tidak mempunyai landasan hukum tertulis namun berdasarkan kenyataan adanya kepemilikan unsur terbentuknya suatu negara. Sementara pengakuan secara de jure mempunyai landasan hukum tertulis seperti dokumen sesuai hukum internasional yang berlaku.





Demikianlah tadi sedikit ulasan mengenai perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure. Terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat.





Baca Juga: Deklarasi Bangkok



Sumber gini.com


EmoticonEmoticon