Selasa, 08 Desember 2020

Makalah Konsep Csr

BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Konsep CSR

Dilihat dari latar belakang pendidikan, gambaran SDM belum mengasyikkan. Berbagai ketimpangan pendidikan di tengah-tengah penduduk sudah terjadi, di antaranya yakni: a) Ketimpangan antara kualitas output pendidikan dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan; b) Ketimpangan mutu pendidikan antar desa dan kota, antar Jawa dan luar Jawa, antar masyarakatkaya dan penduduk miskin (Zamroni 2009). Selain aspek paradigma pendidikan nasional yang memisahkan peranan agama dari kehidupan, mahalnya ongkos pendidikan dan terbatasnya sarana prasarana pendidikan juga merupakan penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia. 

Angin segar yang tengah berhembus bagi peningkatan mutu kehidupan masyarakat Indonesia, ditandai dengan keseriusan pemerintah menetapkan 20 persen dari APBN untuk dana pendidikan pada tahun 2009. Meskipun demikian, untuk memburu ketertinggalan dunia pendidikan, perlu dilakukan acara terobosan, mendukung kenaikan peran pendidikan dalam pengembangan penduduk dengan melibatkan secara pribadi pihak swasta sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial.

Salahsatu program aktual gerakan kepedulian pihak swasta (perusahaan) kepada penduduk yaitu Corporate Social Responsibility (CSR). Kepedulian sejumlah perusahaan untuk mengembangkan dunia pendidikan melalui aktivitas CSR sangat memiliki arti bagi dunia pendidikan. CSR semakin menguat khususnya sehabis dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan dewan perwakilan rakyat. Disebutkan bahwa PT yang melakukan perjuangan di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib mengerjakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). Elkington (1998) menyatakan bahwa perusahaan yang baik tidak hanya mengejar laba ekonomi (profit) melainkan pula memiliki kepedulian kepada kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Oleh karena itu, implementasi CSR dalam menolong memecahkan dilema pendidikan perlu dijalankan untuk mendukung peran pendidikan dalam pengembangan penduduk .

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Konsep CSR

CSR yaitu tanggung jawab perusahaan di banyak sekali sektor dalam mengembalikan sebagian keuntungan yang diperolehnya untuk memajukan taraf kehidupan penduduk di negara kawasan perusahaan tersebut beroperasi. Konsep CSR intinya mendorong korporasi untuk ikut menimbang-nimbang kepentingan masyarakat dengan cara mengambil tanggung jawab terhadap imbas dari acara perusahaan di seluruh faktor operasinya yang dapat dicicipi oleh para konsumen, karyawan, pemegang saham, penduduk , serta lingkungan. Perusahaan diharapkan secara sukarela mengambil tindakan lebih jauh untuk mengembangkan mutu hidup para karyawan dan keluarganya, serta bagi masyarakat sekitarnya dan masyarakat secara keseluruhan (Gondomono 2007).

Sampai dikala ini, belum ada definisi CSR yang secara universal diterima oleh berbagai forum. Pengertian CSR berdasarkan banyak sekali organisasi (Majalah Bisnis & CSR 2007 serta Wikipedia 2009) disajikan dalam bermacam-macam definisi sebagai berikut:

1. Komitmen berkesinambungan dari kelompok bisnis untuk berperilaku etis dan memberi donasi bagi pembangunan ekonomi, seraya memajukan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan penduduk luas kebanyakan (World Business Council for Sustainable Development);

2. Komitmen dunia bisnis untuk memberi donasi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan lewat kerja sama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan penduduk luas untuk meningkatkan kehidupan mereka lewat cara-cara yang bagus bagi bisnis maupun pembangunan (International Finance Corporation);

3. Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak konkret bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham (stakeholders) mereka (Institute of Chartered Accountants, England and Wales);

4. Kegiatan perjuangan yang mengintegrasikan ekonomi, lingkungan dan sosial ke dalam nilai, budaya, pengambilan keputusan, taktik, dan operasi perusahaan yang dikerjakan secara transparan dan bertanggung jawab untuk menciptakan penduduk yang sehat dan meningkat (Canadian Government);

5. Sebuah rancangan dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) menurut prinsip kesukarelaan (European Commission);

6. Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan menurut prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan dan menyeimbangkan beragam kepentingan stakeholders (CSR Asia).

7. Tanggung jawab sebuah organisasi kepada efek dari keputusan dan kegiatannya pada penduduk dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk sikap transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkesinambungan dan kesejahteraan masyarakat; memikirkan impian pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma sikap internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh (ISO 26000-draft 3, 2007). CSR meliputi tujuh unsur utama, ialah: the environment, social development, human rights, organizational governance, labor practices, fair operating practices and consumer issues (Sukada & Jalal 2008). Apabila dipetakan, menurut pendefinisian CSR yang relatif lebih gampang dimengerti dan mampu dioperasionalkan untuk kegiatan audit adalah dengan mengembangkan konsep Tripple Bottom Lines (Elkington 1998) dan menambahkannya dengan satu line pemanis, adalah procedure (Suharto 2007);

8. Komitmen bisnis untuk berperan untuk mendukung pembangunan ekonomi, berhubungan dengan karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan penduduk luas, untuk mengembangkan kualitas hidup mereka dengan aneka macam cara yang menguntungkan bagi bisnis dan pembangunan (Petkoski & Twose 2003).

Dengan demikian, desain CSR secara umum yaitu: Kepedulian perusahaan yang menyisakan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan insan (people) dan lingkungan (planet) secara berkesinambungan menurut prosedur (procedure) yang sempurna dan profesional. Dalam aplikasinya, konsep 4P dapat dipadukan dengan komponen dalam ISO 26000. Konsep planet berkaitan dengan faktor the environment. Konsep people dapat merujuk pada desain social development dan human rights yang tidak hanya menyangkut kesejahteraan ekonomi penduduk (seperti pemberian modal perjuangan, training kemampuan kerja) tetapi juga kemakmuran sosial (pemberian jaminan sosial, penguatan aksesibilitas masyarakat kepada pelayanan kesehatan dan pendididikan, penguatan kapasitas forum-lembaga sosial dan kearifan lokal). Sedangkan desain procedur mampu mencakup desain organizational governance, labor practices, fair operating practices, dan consumer issues (Marlia 2008).

Dalam prinsip responsibility, penekanan yang nyata diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Sedangkan stakeholders perusahaan dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan termasuk di dalamnya yaitu karyawan, pelanggan, penyuplai, masyarakat, lingkungan sekitar dan pemerintah sebagai regulator. CSR selaku suatu gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam keadaan keuangan (financial) saja. Tanggung jawab perusahaan mesti berpijak pada triple bottom lines. Di sini, bottom lines yang lain selain finansial juga adalah sosial dan lingkungan. Karena keadaan keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan berkembang secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin jika perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup (Idris 2005).

Fajar dalam Badri (2009) menyampaikan bahwa sikap para pengusaha dalam mengimplementasikan CSR cukup beragam, dari kalangan yang serupa sekali tidak malaksanakan hingga kelompok yang menjadikan CSR selaku nilai inti (core value) dalam menjalankan usaha. Terkait dengan praktek CSR, usahawan dikelompokkan menjadi empat, adalah: kelompok hitam, merah, biru dan hijau.

Kelompok hitam yakni usahawan yang tidak melakukan praktek CSR sama sekali alasannya cuma mengerjakan bisnis untuk kepentingan sendiri. Kelompok merah yaitu yang mulai melaksanakan CSR, tetapi memandangnya cuma sebagai komponen biaya yang hendak menghemat keuntungannya. Kelompok biru yaitu mereka yang menganggap praktek CSR akan memberi efek faktual (return) kepada usahanya dan menilai CSR sebagai investasi, bukan ongkos. Kelompok keempat, kelompok hijau, ialah kalangan yang sepenuh hati melakukan praktek CSR. Mereka sudah menempatkannya sebagai nilai inti dan menganggap selaku suatu kewajiban, bahkan kebutuhan dan membuatnya sebagai modal sosial (ekuitas). Kelompok hijau diyakini akan mampu berkontribusi besar terhadap pembangunan berkelanjutan.

CSR ialah fenomena taktik perusahaan yang mengakomodasi keperluan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak periode di mana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang ialah lebih penting ketimbang sekedar profitability. Perusahaan yang menjadikan acara tanggung jawab sosial selaku bab dari penyusunan rencana strategis perusahaan memiliki corporate image yang lebih tinggi sehingga dapat berdampak pada loyalitas yang tinggi bagi penduduk yang sudah diuntungkan oleh perusahaan tersebut dan juga bagi konsumen yang sering mengandalkan corporate image dalam mengonsumsi apa yang dibeli.

Berdasarkan sifatnya, pelaksanaan acara CSR mampu dibagi menjadi dua, ialah: 1) Program Pengembangan Masyarakat (Community Development/CD); dan 2) Program Pengembangan Hubungan/Relasi dengan publik (Relations Development/RD). Adapun sasaran dari Program CSR ialah: (1) Pemberdayaan SDM lokal (pelajar, cowok, dan mahasiswa termasuk di dalamnya); (2) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar daerah operasi; (3) Pembangunan kemudahan sosial/umum; (4) Pengembangan kesehatan masyarakat dan (5) Sosial budaya. 


KESIMPULAN 

Konsep CSR secara umum yaitu bentuk kepedulian perusahaan yang menyisakan sebagian manfaatnya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan mekanisme (procedure) yang tepat dan profesional. Berdasarkan sifatnya, salah satu pelaksanaan acara CSR ialah acara pengembangan sasaran khususnya di antaranya yakni pemberdayaan SDM setempat (pelajar, cowok dan mahasiswa).

Sinergi antara CSR dengan dunia pendidikan ialah gerakan sosial bersama secara nasional yang perlu disosialiasikan dan menjadi solusi alternatif di tengah stagnasi perkembangan pendidikan. Berbagai implementasi CSR lewat kegiatan sumbangan beasiswa, pembangunan infrastruktur lembaga pendidikan, maupun sumbangan kesempatan magang oleh aneka macam perusahaan menjadikan peran pendidikan akan makin besar dalam pengembangan penduduk pada umumnya. Kepekaan perusahaan terhadap dunia pendidikan ialah investasi yang tak akan mubazir serta memberi faedah secara berkesinambungan.


DAFTAR PUSTAKA
  • Elkington J. 1998. Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business, Gabriola Island, BC: New Society Publishers.
  • Irianta Y. 2004. Community Relations. Konsep dan Aplikasinya. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
  • John CB. 1982. Education and Development: A Conflict Meaning in Philip G. Altbach, Robert F. Arnove, Gail P. Kelly, eds. Comparative Education. New York: Mac Millan.
  • Suara Karya Online. 2009. Dinamika Pertamina Program Goes to Campus. IPB
  • Suharto E. 2007. Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Bandung: Refika Aditama.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon