Jumat, 04 Desember 2020

Juknis Acara Pkp (Kenaikan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, ialah program yang bermaksud untuk memajukan kompetensi siswa melalui pembinaan guru.  Mulai dari merencanakan, melakukan, hingga dengan memeriksa pembelajaran yang berorientasi pada keahlian berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan  Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) berbasis Zonasi

Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berkonsentrasi pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi kemampuan berpikir tingkat tinggi. Dengan menimbang-nimbang pendekatan kewilayahan, atau diketahui dengan perumpamaan zonasi, maka acara ini dijalankan dengan berbasis zonasi.

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan  Juknis Program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) berbasis Zonasi
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraaan Program PKP berbasis Zonasi. Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk menunjukkan acuan bagi penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi di tingkat sentra, provinsi, kota/kabuaten dan PPG/KKG/MGMP/MGBK di setiap zona peningkatan kompetensi pembelajaran supaya mampu menyelenggarakan kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi sesuai yang sudah direncanakan secara mampu berdiri diatas kaki sendiri, berkualitas, dan berkesinambungan.

Seperti apakah gambaran lazim Program PKP berbasis zonasi; Pelaksanaan acara PKP berorientasi kemampuan berpikir tingkat tinggi dalam zonasi; Monitoring, penilaian, sertifikat dan pelaporan tersebut? Silahkan diunduh DI SINI.

Sumber https://www.aansupriyanto.com/


EmoticonEmoticon