Berdasar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2019 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan maka tahun 2019 ini mereka masih berhak menerima THR.
Besaran derma yang diterima masing-masing personal berlainan-beda sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara biasa besaran THR adalah sebesar penghasilan satu bulan, pada dua bulan sebelum hari raya. Hal ini tertuang dalam pasal 3, PP tersebut.
PP Nomor 36 Tahun 2019 (UNDUH DI SINI) Sumber https://www.aansupriyanto.com/
EmoticonEmoticon