Alokasi simpulan dana BOS tiap sekolah untuk triwulan 3 dan 4 didasarkan pada cut off per tanggal 31 Oktober. Oleh alasannya itu sekolah yang menerima dana BOS melebihi alokasi, wajib mengembalikan. Nah, berikut prosedur pengembalian keunggulan dana BOS di Propinsi Jateng:

Langkah-langkah pengisian STS-Online
1. Login ke http://epenatausahaan.jatengprov.go.id/sts-online atau KLIK DISINI2. Pilih, Login dengan Google


4. Isikan nama dan nomor HP penyetor (nama, isikan nama sekolah), tanggal setoran dan pilihan jenis setoran, kemudian klik SELANJUTNYA.

5. Dari daftar kabupaten yang ada, pilih kabupaten yang tepat, bisa juga kita ketikkan di CARI URAIAN. Setelah ketemu, isikan nominal duit yang akan dikembalikann. Secara otomatis TOTAL NILAI BUKTI PENGELUARAN akan berubah sesuai dengan nominal tersebut. Kemudian klik SELANJUTNYA.

6. Isikan data kepala sekolah dan bendahara, kemudian klik SELANJUTNYA.

7. Cek kembali data yang telah diisikan, jikalau masih ada yang kurang pas, mampu diedit kembali. Jika telah benar, klik SIMPAN.

8. Cetak STS (Surat Tanda Setoran) rangkap rangkap 4, tanda tangani dan stempel berair, setorkan ke Bank Jateng terdekat.

9. STS disimpan di sekolah rangkap 1, Kab/kota rangkap 1 di Bank rangkap 2
Demikian prose pengembalian kelebihan dana BOS melalui STS-Online. Semoga berguna.
Sumber https://www.aansupriyanto.com/
EmoticonEmoticon