Berdasarkan surat dari Kemendikbud Nomor 0271/C/KU/2020 tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020, maka Tim Manajemen BOS di tingkat Satuan Pendidikan harus secepatnya menindak lanjutinya.
Berikut ini, surat yang aku maksud:
Dari lima point yang tertera pada surat tersebut, point pertama dan kedua lah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Satuan Pendidikan. Kedua point tersebut yaitu:
- Satuan Pendidikan memberikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman LIHAT DI SINI.
- Satuan pendidikan melaksanakan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data sebagai berikut:
- Nomor rekening BOS
- Nama rekening BOS
- Nama bank
- Kantor cabang bank
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
- Kode Pos Sekolah
Untuk melaksanakan verifikasi data tersebut berikut langkahnya:
1. Login (https://bos.kemdikbud.go.id/) dengan menggunakan akun dapodik

2. Klik Profil atau Profil Sekolah juga bisa, kemudian silahkan cek data yang muncul berkaitan dengan nomor rekening, nama rekening, nama bank, nama kantor cabang bank, NPWP sekolah dan arahan pos sekolah. Cek data yang ditampilkan, sehabis itu, klik Udate Rekening Bank untuk pembaharuan data. Terakhir klik Simpan. Akan timbul informasi Sukses jika proses sukses.

Demikian info terkait dengan Peningkatan Layanan Penyaluran BOS (Bantuan Operasional Sekolah), melalui Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020. Silahkan segera ditindak lanjuti.
EmoticonEmoticon