Jumat, 05 Juni 2020

Kesalahan Fatal Dalam Penyusunan Rpp Kurikulum 2013



Pelaksanaan Kurikulum 2013 di Jenjang Sekolah Menengah Pertama akan paripurna pada tahun pelajaran 2018/2019 ini. Artinya semua satuan pendidikan mengimplementasikan Kurikulum 2013, walaupun sekolah “kloter” terakhir gres implementasi di kelas VII saja. Kemendikbud telah merencanakan tutorial teknis bagi Guru Sasaran, bahkan sebagian sudah dilaksanakan di bulan Ramadlan sedangkan sisanya akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Dalam dinamika perjalanannya, Kurikulum 2013 sudah lewat banyak revisi dan evaluasi. Salah satu hasil revisi ada pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi serta Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar semua Mata Pelajaran, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Keempat kriteria ini berkaitan pribadi dengan implementasi pembelajaran oleh Guru di kelas. Perencanaan, pelaksanaan, penilaian serta tindaklanjut pembelajaran tidak lepas dari acuan 4 kriteria tersebut. Revisi terhadap 4 patokan tersebut, menjadikan banyak kesalahan guru dalam mengacu referensi dikala menyusun dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Hasil temuan dari supervisi pembelajaran, kesalahan ini bermula dari KD yang tidak cocok dengan dokumen tolok ukur yang terlampir dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016. Permendikbud ini berlaku untuk kelas 7, 8, dan 9. Walaupun buku teks mata pelajaran yang tersedia mungkin masih menggunakan KD sebelum revisi. Prinsipnya buku apapun bisa dipakai, namun teladan pembelajarannya tetap KI/KD sesuai kurikulum yang berlaku.



Jika dalam penyusunan penyusunan rencana pembelajaran memakai KI-KD yang keliru, maka semua dokumen turunan yang disusun (Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, evaluasi, dan sejenisinya) menjadi SALAH

Jadi kami sarankan dalam menyusun RPP seharusnya:
1. pastikan KI/KD yang mau dituliskan dalam dokumen RPP berasal dari dokumen KI/KD lampiran permendikbud 24 tahun 2016.


2. Jika Anda memakai contoh silabus mata pelajaran hendaknya juga periksa KI/KD-nya apakah juga sesuai permendikbud 24/2016.
3. Hati-hati dengan dokumen versi 2016 yang masih berupa draft yang lazimnya berupa dokumen file word (doc, docx, rtf), mirip contoh: KI-KD versi 2016, dan silabus model 2016 dalam file format rtf.
4.   Tidak serta merta mengadopsi RPP buatan orang lain.
5.   Susun RPP sesuai kaidah permendikbud 22/2016 (kriteria proses).
6.   Susun RPP sesuai dengan keadaan kelas, siswa, dan sekolah Anda.





Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com


EmoticonEmoticon