Kemendikbud sudah memutuskan menurut SKB 4 menteri bahwa tahun fatwa gres 2020/2021 tetap dimulai di pertengahan bulan Juli tepatnya 13 Juli 2020 mendatang. Tetapi keputusan ini tidak memiliki arti sekolah mulai masuk tanggal tersebut. Karena hanya sekolah-sekolah yang berada di Zona Hijau kasus Covid-19 yang dapat mengawali pembelajaran Tatap Muka dengan aneka macam patokan.
Kepala Sekolah mesti melaksanakan antisipasi-antisipasi terkait protokol kesehatan menghadapi kurun transisi dan masa kenormalan gres dalam PBM tahun anutan gres ini walaupun sekolah masih dalam Zona selain Zona hijau. yang tidak kalah penting ialah merencanakan Kurikulum kedaruratan pandemi covid-19 dan menyiapkan guru dalam merancang pembelajaran selama kala pandemi ini. Pembelajaran dirancang dalam aktivitas siswa belajar dari rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan pembelajaran Tatap Muka (TM) yang mungkin secara bertahap akan dikerjakan sesuai dengan keadaan status Kabupaten/kota dalam kasus Covid-19. BDR mampu dijalankan melalui pembelajaran daring dan luring sesuai dengan efektifitas dan kesiapan siswa dalam mengikuti alternatif sistem pembelajaran tersebut.
Lakukan penilaian kepada PBM daring yang sudah dilakukan di simpulan semester genap 2019/2020 untuk memilih apakah PBM daring ini dapat diteruskan atau kalau keterlibatan dan kesiapan siswa dalam PBM daring rendah bahkan sangat minim, maka PBM luring menjadi prioritas PBM yang mesti dirancang sekolah.
Berikut ini desain RPP untuk memfasilitasi PBM baik TM maupun BDR dengan blended learning dengan daring atau luring.
Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com
EmoticonEmoticon