Senin, 25 Mei 2020

Rpp 1 Halaman (Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan 14 Tahun 2019)






Kebijakan Menteri baru ini yang menjadi dasar bagi guru dalam menyusun RPP. Berikut ini isi Edaran Mendikbud tersebut.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dikerjakan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti ialah tujuan pembelajaran, tindakan (acara) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dikerjakan oleh guru, sedangkan unsur yang lain bersifat embel-embel.




3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas mampu menentukan, menciptakan, memakai, dan membuatkan format RPP secara mampu berdiri diatas kaki sendiri untuk sebesar-sebesarnya kesuksesan mencar ilmu murid.


4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan mampu pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dijalankan sebagaimana mestinya.

Demikian agar bermanfaat.



Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com


EmoticonEmoticon