Pandemi Covid-19 masih melanda negeri kita dan seluruh penjuru Dunia. Kemdikbud di simpulan tahun pembelajaran 2020/2021 menciptakan kebijakan penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan setelah Ujian Nasional (UN) ditiadakan bagi seluruh jenjang pendidikan dengan dikeluarkan Surat Edaran Mendikbud no 1 tahun 2021.
Dalam edaran ini, seorang akseptor asuh akan dinyatakan lulus kalau menyanggupi 3 tolok ukur:1. Menyelesaikan program pembelajaran di kurun pandemi Covid-19 dengan dibuktikan nilai raport setiap semester
2. mendapatkan nilai perilaku/perilaku minimal baik
3. mengikuti cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Dalam hal Ujian ini mampu dikerjakan dalam bentuk:
a. Portifolio berupa Nilai raport, prestasi, penghargaan yang diperoleh sebelumnya
b. penugasan
c. tes secara luring/daring, dan/atau
d. penilaian lain yang diputuskan satuan pendidikan
Untuk peserta asuh di tingkat tamat setiap jenjang pendidikan, Kemdikbud sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Dikdasmen lewat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 23 Tahun 2020. Di peraturan ini, Blanko Ijazah hanya menampilkan 1 jenis nilai saja yaitu Nilai Ujian Sekolah atau Nilai Akhir.
Hal-hal penting dari Juknis Penulisan Ijazah ini sebagai berikut:
1. Tanggal Pengumuman Kelulusan:
1 | Sekolah Dasar, SDLB, Program Paket A atau sederajat | 15 Juni 2021 |
2 | SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat | 4 Juni 2021 |
3 | SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat | 3 Mei 2021 |
4 | SMK dan sederajat | 3 Juni 2021 |
2. Kelulusan dituangkan melalui surat informasi lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dengan mencantumkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah.
3. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari sehabis tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
4. Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud di atas, ditulis dengan memakai bilangan bundar dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);
5. Sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah ditulis dengan bilangan desimal (hingga dengan dua angka di belakang koma).
CONTOH PENGISIAN BLANKO IJAZAH
KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PANDEGLANG
Mengacu Juknis tersebut, Bidang Pembinaan SMP menciptakan kebijakan dalam menentukan Nilai Ujian Sekolah jenjang SMP sebagai berikut:
1. Nilai Ujian Sekolah ialah rata-rata Nilai Rapor (NR) semester 1 sampai 6 pada Nilai Pengetahuan dan Nilai Keterampilan (Kelas 7, 8, dan 9) dan Nilai US.
Rata-rata Nilai Pengetahuan (Np)= (Np1 + Np2 + Np3 + Np4 + Np5 + Np6) : 6
Rata-rata Nilai Keterampilan (Nk)= (Nk1 + Nk2 + Nk3 + Nk4 + Nk5 + Nk6) : 6
Nilai Rapor NR = (Np + Nk) : 2
Sehingga Nilai US atau Nilai Akhir atau Nilai Ijazah yang hendak dientri di blanko Ijazah dijumlah dengan:
Nilai Ijazah = (NR + Nilai US) : 2
2. Nilai Rapor semester 6 diperoleh dari nilai prestasi, nilai mid semester, nilai tugas, portofolio, dan/atau penilaian lainya di semester 6.
3. Titimangsa Ijazah SMP Kabupaten Pandeglang ditetapkan tanggal 07 Juni 2021
4. Kami siapkan format pembantu untuk mengolah Nilai Rapor berupa Nilai wawasan dan nilai kemampuan semester 1 sampai 6 serta nilai Akhir Ijazah berikut ini.
Cara download file:
> Ikuti tautan sehingga file terbuka > pilih ikon download
> Ikuti tautan sehingga file terbuka > pilih ikon download
atau
Sumber https://virtualpendampingan.blogspot.com
EmoticonEmoticon