KOP SEKOLAH |
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI.....................
Nomor: 800/SD- 01/004 /...........
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS SEBAGAI BENDAHARA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN: ................
Menimbang | : Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pengelolaan di Sekolah Dasar Negeri ..............., perlu memutuskan pembagian peran sebagai bendahara sekolah |
Mengingat | : 1. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 Tentang pengelolaan keuangan Negara 2. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 perihal tata cara pendidikan nasional 3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan kawasan 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 37 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun budget............. |
MEMUTUSKAN | |
Menetapkan | : |
Pertama | : Menugaskan Guru untuk melakukan peran sebagai bendahara Sekolah pada lampiran 1 |
Kedua | : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan bersiklus kepada Kepala Sekolah |
Ketiga | : Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada budget yang sesuai. |
Keempat | : Apabila terdapat kekeliruan, dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya dan keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Kepala Sekolah,
....................................
NIP:
Tembusan disampaikan terhadap :
1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan .........
2. Pengawas TK/SD
3. Arsip
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI..................
Nomor : 800/SD-01/004 /........
Tanggal :
No | Nama | NIP | Tempat dan Tgl Lahir | Jabatan |
1 |
Kepala Sekolah,
..............................................
NIP:
Sumber https://opstirtayasa.blogspot.com
EmoticonEmoticon