Sabtu, 18 April 2020

Berita Ptk Belum Valid Jangan Panik

Hanya di sampaikan kepada Bapak Ibu Kepala Sekolah maupun Guru yang telah Sertifikasi, dikarenakan telah terbitnya Daftar Pengusulan untuk di usikan ke Kementrian tentang Validasi dan Verifikasi dari Dinas Kabupaten,

Kami sampaikan, Mohon untuk tidak Panik, dikarenakan baru Pengusulan belum terbit SK untuk Pencairan, dengan kata lain, Masih dalam Proses Pengumpulan data Berkas, untuk kesesuaian Data baik Nominal Gaji yang hendak diterima Bapak Ibu

Adapun kenapa tidak adanya Data Bapak Ibu Kepala Sekolah/Guru yang sudah di edarkan Dinas ialah alasannya :

1. Belum Ditariknya Data Dapodik oleh Pengelola Tunjangan Pusat sehingga belum berubahnya Data Baru karena Proses Mutasi/Rotasi

2. Belum Terbitnya InfoGTK sesuai Dapodik terbaru  dikarena Kementrian sedang memproses data tersebut penarikan data seluruh Indonesia.

3. Data Dapodik belum di synchron karena Kepala Sekolah usang belum masuk kedalam Induk Sekolah Baru

4. Maintenance Infogtk sehingga tidak mampu di saluran oleh semua PTK

Sehingga yang harus di kerjakan ialah :

1. Bersabar dan serahkan semua terhadap yang mengerjakannya.

2. Beri Ruang semoga OPS bisa mengawasi dan setiap hasil pasti akan di sampaikan kepada Bapak Ibu semua

3. PAstikan Laptop yang dipakai untuk Dapodik tidak di campur dengan Program aplikasi Pribadi, alasannya membuat pengantaran Data Dapodik bisa terusik atau bahkan tidak mampu terkirim sempurna, karena sampah elektronika yang ada pada Laptop balasan banyaknya Program lain

4. Synchron Ulang dan tunggu 1 minggu kedepan untuk menunggu hasil dari Info GTK yang masih dalam Perbaikan.

5. Untuk DHGTK kepada Semuanya wajib untuk mengabsen baik memakai Mesin, maupun langsung Secara Online via aplikasi Hadir GTK di Website : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/

Tidak ada Pengaruh kalau seorang Pimpinan akan tidak valid INfo GTKnya alasannya adalah Guru tidak mengabsen, karena Absen hanya berlaku Untuk Perorangan,

namun sangat besar lengan berkuasa jika Kepala Sekolah tidak ada, (tercantum dalam dapodik) yang menimbulkan semua Guru dalam sekolah tersebut tidak mampu mengirimkan data DAPODIK (Synch) dan dipastikan data final akan sangat berlawanan dengan pergeseran barunya
sehingga tertangguhkanya pencairan semua Tunjangan dalam 1 Sekolah tersebut

Demikian disampaikan
Sumber diambil dari PERMENDIKBUD No 10 Tahun 2018 Tentang :

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH



Sumber https://opstirtayasa.blogspot.com


EmoticonEmoticon