DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI ........................
Jalan ................
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH Sekolah Dasar NEGERI ....................
Nomor : 800 / 02 / SD_04/X/ .....
TENTANG
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)
Sekolah Dasar NEGERI..........................
TAHUN PELAJARAN ......./............
Menimbang | : | a. | Bahwa sekolah ialah bagian dari system pendidikan nasional memiliki visi, misi, tugas pokok, dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. |
b. | Bahwa untuk mewujudkan visi, misi, dan melakukan tugas pokok dan fungsinya perlu standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan standar nasional pendidikan. | ||
c. | Bahwa untuk mampu melaksanakan penetapan persyaratan mutu maka perlu dibuat Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS). |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4301); |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); | ||
3. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan; | ||
4. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; | ||
5. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses; | ||
6. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; | ||
7. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Menugaskan guru dan karyawan untuk melakukan tugas aksesori selaku Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS) Sekolah Dasar Negeri .................Tahun ..........., mirip tersebut dalam lampiran keputusan ini. |
KEDUA | : | Kepada yang bersangkutan biar melaksanakan peran sesuai dengan fungsi dan melaporkan secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah. |
KETIGA | : | Segala ongkos yang muncul balasan pelaksanaan keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang sesuai. |
KEEMPAT | : | Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku semenjak ditetapkan. |
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Kepala Sekolah
........................
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI SAMPARWADI 1
Jalan Sungai Ciujung Lama Kp. Kemantenan Ds Samparwadi Kec. Tirtayasa
Lampiran I : Keputusan Kepala SDN Samparwadi 1
Nomor : 800 /02 / SD_04 / X / 2019
Tanggal : 4 Oktober 2019
Tentang :
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN
Sekolah Dasar NEGERI SAMPARWADI 1 TAHUN PELAJARAN 2019/2020
No. | Nama | Unsur | Jabatan |
1. | Mohammad Sohib, S.Pd | Kepala Sekolah | Penanggung Jawab |
2. | Fathurrohman, S.Pd | Guru | Ketua TPMPS |
3. | A.Fuad, S.PdI | Guru | Tim Pengembang Sekolah |
4. | Khoriyatul Bahriyah, S.Pd | Guru | Tim Pengembang Sekolah |
5 | Riyah Johariyah, S.Pd | Guru | Tim Auditor Internal |
6. | Hilmi, S.Pd | Guru | Tim Auditor Internal |
Ditetapkan di : Samparwadi
Pada Tanggal : 4 Oktober 2019
Kepala Sekolah
MOHAMMAD SOHIB, S.Pd
NIP. 196606071992021002
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI SAMPARWADI 1
Jalan Sungai Ciujung Lama Kp. Kemantenan Ds Samparwadi Kec. Tirtayasa
Lampiran II : Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Samparwadi 1
Nomor : 800 /02 / SD_2 / X / 2019
Tanggal : 4 Oktober 2019
Tentang :
TUGAS TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN
Sekolah Dasar NEGERI SAMPARWADI 1 TAHUN PELAJARAN 2019/2020
NO | JABATAN | RINCIAN TUGAS |
1. | Penanggung Jawab | Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan kepada penduduk . Kepala sekolah memutuskan peraturan, kaidah, dan standar penyelenggaraan pendidikan di sekolah secara umum. |
2. | Ketua | Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan, kenaikan kualitas pendidikan dan penyelenggaraan penjaminan kualitas pendidikan. Ketua tim penjaminan kualitas memformulasikan mekanisme yang tepat dalam pemantauan dan evaluasi terhadap efektifitas penyelenggaraan kegiatan akademik serta pelaksanaan metode penjaminan mutu. |
3. | Tim Pengembang | Menyiapkan dan menyusun manual kualitas, mekanisme mutu, dan aba-aba kerja kualitas yang sesuai atau melebihi persyaratan nasional pendidikan. |
4. | Tim Audit | a. Melaksanakan pembinaan audit untuk anggota tim audit kualitas pendidikan internal. b. Melakukan koordinasi audit mutu pendidikan internal. c. Melaksanakan audit mutu. d. Membuat laporan hasil audit mutu. |
5. | Tim Pengendali Dokumen | Menyimpan dan mengarsip semua dokumen yang mau diaudit maupun sehabis diaudit. |
Ditetapkan di : Samparwadi
Pada Tanggal : 4 Oktober 2019
Kepala Sekolah
MOHAMMAD SOHIB, S.Pd
NIP. 196606071992021002
Sumber https://opstirtayasa.blogspot.com
EmoticonEmoticon