Senin, 20 April 2020

Cek Gosip Ptk

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan acara dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka kenaikan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK berisikan 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berganti walaupun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, pergantian riwayat status kepegawaian dan atau terjadi pergantian data yang lain.
GTK mampu mempunyai NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan sudah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan keadaan yang bahwasanya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai tolok ukur untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui metode Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, sehabis lolos verifikasi oleh Disdik berikutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila berikutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan mempublikasikan NUPTK bagi GTK tersebut.

Bapak dan ibu guru silahkan cek isu PTK lewat SIM GPO/PKB untuk mengenali ke validan data kita di online.

Sumber https://opstirtayasa.blogspot.com


EmoticonEmoticon